Monday, October 5, 2026

Lima Tersangka Kasus Penggelapan Dana Koperasi Kebun Bersama Dilimpahkan ke Kejari Ketapang

0
384
Foto: Kelima Tersangka (Rompi Hijau) saat diserahkan Penyidik Ke JPU Kejari Ketapang. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penggelapan dana Koperasi Serba Usaha Bersama (KSUB) Dusun Batu Begendang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Selasa (11/2/2025).

Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut penyidik menyerahkan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan, penyerahan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti dari kasus penggelapan dana koperasi Serba Usaha Bersama setelah melalui proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.

“Saat ini penyidik Polres Ketapang telah selesai melakukan serangkaian penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan,” ungkap Kasat, Rabu (12/2/2025), siang.

Kasat melanjutkan, adapun kelima tersangka yakni berinisial YW, ES, IS, ZA, dan ZU dimana para tersangka diduga telah melakukan penggelapan karena jabatannya atau karena pekerjaanya dan terancam dengan Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP.

Terkait kasus ini, Kasat menjelaskan, kelima tersangka merupakan pengurus inti dari koperasi Serba Usaha Bersama, yang mana diduga telah melakukan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) milik dari 1.004 orang anggota koperasi, dengan dugaan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 144.993.632.

“Peristiwa ini diketahui oleh anggota koperasi Serba Usaha Bersama dan atas dasar hal ini beberapa anggota Koperasi membuat laporan ke Polres Ketapang untuk selanjutnya langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan proses hukum,” paparnya.

Lanjutnya, Intinya Polres Ketapang, bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kami juga mengimbau masyarakat, khususnya anggota koperasi, untuk tetap tenang, dan percaya untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Selain itu, warga diharapkan lebih waspada dalam mengawasi pengelolaan dana koperasi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan di masa mendatang. “Tutupnya”.

(Ags)

error: Content is protected !!