
LINTASKAPUAS | SINTANG – Satuan Reserse Kriminal(Reskrim) Polres Sintang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan Ketua Badan permusyawaratan Desa(BPD) Linggam permai Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang, Simon dan Mardianus Thambi yang terjadi di jalan Sintang-Pontianak, KM 7 pada jumat, 21 Februari lalu. Ketiga tersangka kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di [nama kantor polisi].
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP, Andika Wahyutomo Putra mengungkapkan bahwa tiga orang pria pelaku pengeroyokan terhadap Ketua BPD Linggam permai dan Besannya tersebut dengan nama Inisial, Ay, Ms, As alias J.
“Ketiga laki-laki sudah kita amankan dan sudah kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, Saat ini, kami masih melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain, ” ucap Andika.
Menurut Kasat Reskrim Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pengeroyokan yakni AY, M dan AS alias J, ketiganya mengaku bahwa tindak pidana tersebut atas perintah seseorang. Mereka juga mengaku menerima upah untuk melakukan pengeroyokan itu terhadap kedua korban
“Tiga tersangka ini sebagai eksekutor. Jadi mereka melakukan pengeroyokan atas perintah, atau dengan kata lain ada aktor intelektualnya, hanya saja kami belum bisa sampaikan siapa aktor intelektual dibelakang, karena saat ini kami masih dalam proses penyelidikan, nanti pasti akan kami sampaikan, ” pungkas Kasat.










