Monday, October 5, 2026

Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Satu Warga Binaan Lapas Ketapang Bebas

0
306
Foto Ilustrasi Bebas dari Jeruji Besi. (Foto Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Belum lama ini Presiden Prabowo memberikan Amnesti kepada ribuan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia. Salah satunya diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Ketapang bernama Bambang Handoko.

Bambang Handoko alias Bambang Bin Sajidin merupakan terpidana kasus Narkotika jenis sabu yang dikenakan pasal 127 KUH Pidana dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Ketapang.

“Benar, jadi dari lapas ketapang itu yang mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Republik Indonesia itu, ada satu orang, yakni Bambang Handoko alias Bambang Bin Sajidin,” kata Kasi Binadik Lapas Ketapang, Bungaran M. hotasi, Selasa, (5/8/2025).

Lanjutnya, dan untuk kasusnya itu perkara narkotika dengan pasal 127 KUH Pidana.

Bungaran mengatakan bahwa terpidana pengguna narkotika itu telah menjalani hukuman pidananya selama 2,9 tahun.

“Yang bersangkutan divonis dengan pidana penjara tiga tahun dan sudah menjalani pidananya 2 tahun lebih terhitung sejak bulan Okteber 2022 yang lalu,” paparnya.

Bungaran menjelaskan, dalam amnesti tersebut sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 10 warga binaan dengan perkara pidana bervariasi.

“Jadi untuk amnesti itu, sebelumnya lapas ketapang mengusulkan 10 orang warga binaan namun verifikasinya dari pihak jakarta, dan berdasarkan Keputusan presiden nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian amnesti tersebut dari usulan kita hanya ada nama Bambang Handoko di nomor urut ke 519,” terangnya.

Dirinya menambahkan, pengusulan 10 warga binaan tersebut. Sesuai dengan persyaratan surat edaran yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal pemasyarakatan.

(Ags)

error: Content is protected !!