
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kasus dugaan proyek LPJU fiktif di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang terus mencuat. Nama perusahaan sebagai pelaksana proyek pun turut dikomentari.
Diketahui, proyek senilai Rp 198.342.000 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Ketapang tahun 2024 tersebut dikerjakan CV Sky Grup.
Berdasarkan dari data yang dihimpun. CV Sky Grup di tahun 2024 mengerjakan beberapa proyek pengadaan dan pemasangan LPJU. Salah satunya yang saat ini tengah bermasalah dengan hukum.
Kegagalan Sky Grup menggarap proyek LPJU lantaran diduga fiktif, khususnya di Desa Kalinilam membuat sejumlah pihak mendorong agar perusahaan ini masuk dalam daftar hitam.
Dorongan tersebut muncul bukan tanpa dasar. Sebab perusahaan itu telah gagal melaksanakan proyek yang harusnya dikerjakan 100 persen di tahun 2024. Namun justru dikerjakan di pertengahan tahun 2025.
“Mestinya perusahaan seperti itu jangan dipakai lagi. Bila perlu di blacklist atau masuk daftar hitam. Ini sangat merugikan,” kata salah satu warga Ketapang, Fad (35), Sabtu (16/08/2025).
Dia menilai, perusahaan itu tidak hanya gagal secara kualitas pekerjaan, tapi memiliki keberanian mempermainkan APBD. Karenanya pemerintah melalui pihak terkait harus mengambil tindakan tegas.
“Terlepas CV itu dipinjamkan kepada siapa, kita tidak mau tahu. Yang kita ketahui adalah perusahaan selaku yang menerima penunjukan sebagai pelaksana proyek,” timpalnya.
Menyikapi adanya perusahaan maupun kontraktor nakal pada proyek pemerintah, Ketua DPRD Ketapang, H Achmad Sholeh meminta semua perusahaan hendaknya profesional dalam bekerja.
“Ini berlaku untuk semua pelaksana kegiatan, baik CV atau PT. Harus profesional dalam mengerjakan proyek, sehingga hasil pekerjaan bisa sesuai gambar kerja,” tegas Sholeh.
Legislator Partai Golkar ini pun turut mengingatkan pemerintah, dalam hal ini adalah LPSE agar lebih teliti atau selektif dalam menentukan pemenang. Begitu juga dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tidak kalah penting adalah, jangan meninggalkan aturan – aturan yang berlaku agar tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Terhadap perusahaan yang mengalami kegagalan, tentu pihak terkait harus mengambil tindakan tanpa harus adanya dorongan dari Legislatif, atau pihak manapun.
“Tidak usah di dorong. Seharusnya mereka sudah paham (tindakan-red). Kalau untuk perusahaan yang mengerjakan proyek fiktif (LPJU-red), saya no komen, karena masih ditangani oleh APH,” pungkasnya.
(Ags)










