LINTASKAPUAS I KETAPANG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di dalam Lapas. Kali ini petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan melalui makanan (Nasi Bungkus) titipan pengunjung kepada salah satu warga binaan pada, Selasa (23/12) siang.
Terbongkar penyelundupan barang haram tersebut, bermula saat Kepala Satuan Pengamanan Lapas Ketapang (Ka.KPLP) Gerry Tri Aryadi mencurigai gerak-gerik salah satu pengunjung wanita yang hendak mengunjungi warga binaan di Blok B.
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut Ka.KPLP langsung melakukan pengawasan ketat dan memeriksa barang bawaan kunjungan yang telah dititipkan kepada warga binaan dengan dibantu oleh petugas pengamanan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan secara teliti terhadap barang titipan warga binaan tersebut petugas menemukan satu paket plastik berwarna putih berisi serbuk putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu, yang mana barang terlarang tersebut diselundupkan ke dalam nasi bungkus yang telah dititipkan kepada warga binaan,” jelas Kalapas Ketapang Jonson Manurung.
Lanjut Kalapas mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya langsung menghubungi pihak Polres Ketapang.
“Terkait hal ini, sebagai tindaklanjut kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian resor Ketapang,” akunya.
Terlebih Dia berharap semua pihak yang terlibat agar diproses sesuai hukum. Hal ini dikatakannya sebagai komitmen pihaknya bahwa tidak ada ruang bagi narkotika di dalam Lapas.
“Saya berharap agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” haeapnya.
“Karena kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, karena tidak ada ruang bagi narkotika di dalam Lapas, hal ini kami lakukan untuk menjaga keamanan ketertiban serta memastikan program pembinaan warga binaan berjalan dengan baik” timpalnya.
Ia mengakui, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkotika ini merupakan bukti nyata penerapan salah satu dari 15 Program Akselerasi Kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin ke enam yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Lapas kelas IIB Ketapang terus berkomitmen melaksanakan seluruh program tersebut secara konsisten melalui peningkatan pengawasan pemeriksaan yang ketat serta Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” pungkasnya.
(Ags)










