Sunday, October 4, 2026

Pengungkapan dan Penanganan Kasus Oleh Polres Ketapang Sepanjang Tahun 2025

0
254
Foto: Kapolres Ketapang dan jajaran saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2025. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Secara Umum tingkat gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ketapang dan jajaran pada tahun 2025 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2024.

Hal ini merujuk kepada perbandingan Jumlah Laporan Polisi sepanjang Tahun 2025 dengan Jumlah pelaporan tahun 2024.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 714 Laporan Polisi yang ditangani Polres Ketapang dengan Tingkat penyelesaian perkara sebanyak 646 Kasus atau sebanyak 86 persen.

“Sebagai perbandingan di tahun 2024 sebanyak 719 Laporan Polisi yang diterima, artinya Tahun 2025 ini mengalami penurunan sebanyak 5 jumlah kasus tindak pidana atau sebesar 0,70 persen dibandingkan tahun 2025,” ujar Kapolres, pada saat Konferensi Pers di Aula Polres Ketapang, Rabu (31/12/2025), siang.

Kapolres menjelaskan, adapun dari seluruh tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Ketapang pada tahun 2025 terdiri dari beberapa kasus.

“Dari 714 kasus tersebut jika dilihat dari jenis kejahatannya itu terbagi dalam 4 jenis Tindak Pidana Kejahatan yaitu, Kejahatan Konvensional sebanyak 688 kasus, Kejahatan Trans Nasional 7 kasus, Kejahatan Kontijensi 0 kasus dan kejahatan yang merugikan kekayaan negara sebanyak 19 kasus,” paparnya.

Kemudian, lanjutnya, Terkait dengan jumlah kasus yang terjadi. Terdapat 3 kasus kejahatan, konvensional yang mendominasi serta menjadi kasus tindak pidana terbanyak yang dilakukan proses hukum oleh Polres Ketapang yaitu, Curanmor dengan 58 kasus, Pencurian dengan pemberatan ada 177 kasus serta pencurian biasa sebanyak 206 kasus.

Selain itu, Polres Ketapang juga berhasil mengungkap beberapa tindak kejahatan yang diatur dalam Undang Undang Khusus atau Lex Spesialis.

“Pada tahun 2025 ini, Polres Ketapang juga telah berhasil menuntaskan penanganan 6 kasus Tindak Pidana. Perdagangan Orang (TPPO), 2 kasus. Undang Undang ITE serta 1 kasus tindak pidana korupsi,” timpalnya.

Terkait Kasus Tindak Pidana Narkoba, Kapolres menjelaskan, pihaknya telah mengungkap sebanyak 114 kasus dengan jumlah tersangka 143 orang.

“Secara keseluruhan pada tahun 2025 dari Januari sampai Desember, satuan reserse narkoba polres ketapang mengungkap sebanyak 114 Kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 143 orang yang terdiri dari Laki-laki 132 orang, Perempuan 9 orang dan anak yang berkonflik dengan hukum ada 2 orang,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjutnya, yaitu Sabu seberat 2.000,73 gram atau 2,73 kg, extacy sebanyak 272 butir, Happy Five 9 butir dan Heroin sebanyak 1,13 garam serta uang tunai Rp 57.581.000.

Kapolres menjelaskan, dari total barang bukti sabu yang telah diamankan yaitu 2.000,73 gram, sebanyak 981,932 gram sabu dan 130 butir ekstasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, telah dilakukan pemusnahan oleh Satresnarkoba Polres Ketapang yang disaksikan bersama Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, Penasihat Hukum serta Perwakilan dari Badan Metrologi Ketapang.

“Untuk wilayah Kecamatan dengan peringkat tertinggi dalam pengungkapan barang bukti sabu sepanjang tahun 2025 yaitu Kecamatan Delta Pawan dengan total jumlah barang bukti sabu seberat 197,82 gram, Kecamatan Tumbang Titi 129,92 gram serta Kecamatan Nanga Tayap 86,25 gram,” ungkapnya.

Diakui Kapolres, Keberhasilan pengungkapan barang bukti sabu sebanyak 2.000,73 Gram ini juga sangat berarti dalam menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Dimana setiap gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang. Sehingga Polres Ketapang setidaknya sudah menyelamatkan, sekitar 16.008 warga masyarakat dari bahaya penggunaan narkoba.

Terlebih Kapolres mengakui, keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini juga tak terlepas dari dukungan semua elemen masyarakat Kabupaten Ketapang dalam memberikan informasi kepada petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.

“Kedepan pada tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menargetkan mempertahankan angka pengungkapan yang sudah dicapai pada tahun 2025,” akunya.

Terkait Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Ketapang sepanjang tahun 2025 Kapolres memaparkan ada 68 kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Dibandingkan dengan tahun 2024 dimana terjadi 70 Kasus Kecelakaan lalu lintas.

“Jika dilihat dari jumlah kasus yang ditangani, terjadi penurunan angka kasus kecelakaan sebanyak 2 Kasus atau sekitar 2,4%. Begitů juga angka korban meninggal mengalami penurunan, dimana Tahun 2024 terdapat 38 korban jiwa meninggal dunia, di Tahun 2025 menurun menjadi 33 korban Jiwa,” terangnya.

Untuk diketahui, Dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta menciptakan suasana berlalu lintas yang aman dan nyaman, Satuan lalu Lintas Polres Ketapang bersama jajaran Polsek juga telah melaksanakan penertiban, dan penilangan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan (Knalpot Brong) yang menimbulkan polusi kebisingan suara, dimana terdapat 674 Unit kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot brong, ditilang sepanjang tahun 2025.

Selain itu, Polres Ketapang juga sedang menggelar Operasi Lilin Kapuas 2025 untuk pengamanan perayaan Natal 2025 dan malam pergantian tahun baru, dimana sebanyak 194 personil Polres Ketapang diterjunkan dalam operasi ini.

Adapun obyek pengamanan dalam operasi Lilin Kapuas tahun 2025 ini adalah 74 tempat ibadah Gereja yang tersebar di wilayah Kabupaten Ketapang yang melaksanakan ibadah misa natal, Arus Lalu Lintas di Jalan Protokol, Pusat Keramalan, Tempat Wisata, Pelabuhan, Bandara, Pusat Perbelanjaan serta pusat kegiatan masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun.

Polres Ketapang juga menyiapkan 1 pos pengamanan yaitu di Pos 8.2 Pasar Baru, 1 pos terpadu yaitu Pos Satlantas Simpang Tugu Ale Ale, 1 Pos pelayanan di Bandara Rahadi Oesman serta Pos Imbangan yang didirikan di setiap Polsèk jajaran dalam mendukung kegiatan operasi lilin Kapuas 2025

Dari sejumlah data yang telah disampaikan, secara keseluruhan, Trend gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ketapang sepanjang tahun 2025 sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tak lepas dari dampak dinamika kegiatan masyarakat, perkembangan situasi kamtibmas yang dinamis serta pengelolaan kamtibmas yang dilaksanakan Polres Ketapang secara berkelanjutan dan menyeluruh.

Tentunya dalam hal ini Polres Ketapang terus berupaya untuk menekan segala bentuk potensi gangguan kamtibmas agar tidak menjadi gangguan nyata melalui kesiapan sarana dan personel, peningkatan pelaksanaan tugas rutin dan insidentil serta melalui sinergitas bersama Unsur TNI, Pemda Ketapang, instansi pemerintahan, Organisasi Kemasyarakatan, Awak Media dan tentunya bersama warga masyarakat Kabupaten Ketapang untuk menjaga serta memelihara kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Ketapang.

(Ags)

error: Content is protected !!