
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang diduga melakukan rangkap jabatan sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 06 Tumbang Titi.
Hal ini diungkapkan salah satu warga Desa Segar Wangi, Syah (41), yang mana Ia mengatakan rangkap jabatan tersebut diduga terjadi pada saat Harjono diangkat sebagai Guru PPPK pada tahun 2021. Sedangkan jabatan Ketua BPD diduduki Hajono mulai tahun 2019.
“Seingat saya, Dia itu (Harjono-red) menjabat sebagai Ketua BPD nya tahun 2019 atau 2020, kalau jabatan guru PPPK itu mulai pada tahun 2021,” ungkapnya, Senin (12/1) pagi.
“Jadi yang kami warga sini tanyakan, terkait rangkap jabatan ini apakah boleh, soalnya dua jabatan tersebut sama-sama jabatan di pemerintahan,” tanyanya.
Menanggapi hal ini, saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang, Drs. Sugiarto, M.A.P mengatakan berdasarkan rujukan peraturan bahwa Pegawai PPPK tidak boleh rangkap jabatan.
“Berdasarkan PP 49 tahun 2018. bahwa PPPK dilarang rangkap jabatan,” katanya, Senin siang.
Sugiarto menjelaskan, jika terjadi rangkap jabatan pegawai tersebut harus memilih salah satunya dari jabatan yang dimiliki.
“Pegawai tersebut harus memilih salah satu jabatan yang dinginkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan, selain itu juga dilarang memperoleh gaji ganda,” terangnya.
Terkait sanksi rangkap jabatan, Sugiarto menegaskan bahwa pegawai tersebut bisa dilakukan pemutusan kontrak kerja.
“Untuk sanksi bisa dilakukan pemutusan kontrak atau kontraknya tidak diperpanjang. Karena PPPK itu ada perjanjian kerjanya dan dilakukan evaluasi setiap tahun,” tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Dr. Ucup Supriatna masih belum mengetahui prihal rangkap jabatan guru PPPK tersebut. Namun ia mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Saya cek dulu ya,” jawabnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Harjono melalui via chat whatsaap tidak merespon pertanyaan wartawan.
Ironisnya, kendatipun sudah menerima SK sebagai PPPK, Harjono bukan mundur dengan memilih satu jabatan, dia malah menjalankan dua jabatan tersebut hingga saat ini dengan menerima gaji double.
(Ags)










