Bupati Ketapang Perketat Aturan, ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Urusan Pribadi

0
135

LINTASKAPUAS I ​KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas kedinasan. Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas operasional serta menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab.

​Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan dinas, baik kendaraan perorangan maupun operasional, adalah sarana penunjang pencapaian target kinerja perangkat daerah. Oleh karena itu, penggunaannya harus didasari rasa tanggung jawab dan kepatuhan terhadap norma masyarakat.

Dalam ​poin larangan utama, Pemerintah menggarisbawahi dua larangan krusial bagi pemegang kendaraan dinas yaitu:

​1. Dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas negara.

2. Dilarang meminjamkan kendaraan kepada orang lain maupun organisasi tanpa adanya izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

​Untuk memastikan kebijakan ini bukan sekadar formalitas, Bupati melalui edaran ini menginstruksikan tiga langkah strategis kepada jajarannya.

“Kepala Perangkat Daerah wajib menjadi contoh dan melakukan pengawasan ketat. Mereka juga diberi wewenang untuk memberikan sanksi administratif hingga tindakan disiplin bagi bawahan yang melanggar,” tegas Bupati.

Lanjutnya, selain itu, Untuk Pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta mengoptimalkan kewenangannya dalam menegakkan kebijakan ini guna meminimalkan pelanggaran di jalan raya atau tempat umum.

Tak hanya itu, Bupati juga mengintruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diinstruksikan untuk mengambil langkah strategis dalam mempercepat proses penegakan disiplin bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas negara tersebut.

​”Kendaraan dinas adalah amanah untuk mendukung kinerja, bukan fasilitas pribadi. Integritas ASN dipertaruhkan di sini,” tegas Bupati

“​Dengan terbitnya SE ini, diharapkan aset daerah dapat digunakan secara lebih akuntabel dan fokus sepenuhnya pada pelayanan masyarakat di Kabupaten Ketapang,” harapnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Ketapang, Drs. Maryadi Asmuie, mengatakan siap menindaklanjuti surat edaran Bupati tersebut.

“Satpol PP siap menindaklanjuti point 4 a dan b yang tertuang didalam SE tersebut,” jawab Kasat Pol-PP singkat.

(Ags)