LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Terhitung sejak Januari hingga April 2026, Satuan Resnarkoba Polres Ketapang beserta jajaran Polsek sukses mengungkap sebanyak 32 kasus tindak pidana narkoba.
Dari puluhan kasus tersebut, petugas mengamankan total 53 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki, 8 perempuan, dan 4 Anak Berhadapan
dengan Hukum (ABH).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita dari seluruh rangkaian operasi tersebut mencapai 763,97 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi.
Secara materiil, nilai sabu tersebut diestimasikan mencapai Rp534.779.000, sedangkan ekstasi senilai Rp4.400.000.
”Keberhasilan pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka kita telah menyelamatkan sekitar 3.819 jiwa masyarakat dari bahaya laten narkoba,” ujar Kapolres dalam konferensinya, Senin, (4/05/2026) siang.
Lanjut Kapolres menjelaskan, Dari pemetaan wilayah, Kecamatan Air Upas menjadi sorotan utama sebagai wilayah dengan angka pengungkapan kasus tertinggi pada medio awal 2026 ini.
“Sebanyak 8 kasus berhasil dibongkar di wilayah tersebut dengan mencatatkan jumlah tersangka sebanyak 14 orang (11 laki-laki dewasa dan 3 ABH),” jelas Kapolres.
Lanjutnya lagi, Dan untuk Barang bukti yang diamankan khusus dari wilayah Air Upas pun cukup signifikan, yakni seberat 386,82 gram sabu dengan estimasi nilai Rp270.900.000.
“Pengungkapan di satu kecamatan ini saja diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 1.935 jiwa.
Pemusnahan Barang Bukti
Sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum,” timpalnya.
Selain memaparkan pengungkapan kasus Narkotika, Polres Ketapang juga menggelar pemusnahan sebagian barang bukti sabu hasil pengungkapan di Air Upas.
Sebanyak 138,6208 gram sabu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan.
Prosesi ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, Penasihat Hukum, serta perwakilan dari Badan Metrologi Ketapang.
“Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.
(Ags)










