PT RSM Buka Suara Terkait Aksi Warga Desa Segar Wangi, Jelaskan Duduk Perkara Kemitraan dan HGU

0
147
Foto: Head Of CA BGA Kalbar, Riduan (Tengah Topi Hitam), saat memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Segar Wangi. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I ​KETAPANG – Pihak manajemen PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) melalui Head Of CA BGA Kalbar, Riduan, memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, di area PT Raya Sawit Manunggal (RSM) pada Sabtu (16/05/2026).

​Pihak perusahaan menilai aksi massa tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika seluruh pihak mengedepankan dialog yang berbasis pada data dan sejarah investasi.

​Mewakili pihak perusahaan, Riduan menyatakan keprihatinannya atas dinamika yang terjadi di lapangan. Menurutnya, kesalahpahaman dapat dihindari apabila dilakukan bedah data bersama.

​”Kami sangat menyayangkan adanya aksi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Segar Wangi. Sebenarnya aksi ini tidak perlu terjadi apabila antara PT RSM dan masyarakat duduk bersama untuk membuka data, fakta, serta sejarah keberadaan investasi PT RSM di Desa Segar Wangi,” ujar Riduan, Sabtu sore.

​Lebih lanjut, Riduan menyarankan agar pihak-pihak yang merasa kurang puas dapat menempuh jalur mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang.

Langkah ini dinilai penting agar perusahaan dapat memaparkan secara transparan mengenai kronologis perizinan dari awal.

​Menanggapi tudingan mengenai kewajiban pola kemitraan (plasma) 20 persen yang dinilai belum dijalankan, Riduan memaparkan tiga poin krusial mengenai status hukum dan regulasi yang mengikat PT RSM:

Pertama: ​Status Lahan Hasil Lelang: PT RSM (PT ISL Group) merupakan pemenang lelang resmi atas aset eks PT Bangun Maya Indah (Benua Indah Group) seluas 4.034 Hektare (Ha). Lelang tersebut diselenggarakan oleh KPKNL Pontianak melalui Pengadilan Negeri Ketapang berdasarkan Risalah Lelang No. 134/2015 tertanggal 8 April 2015.

Kedua: ​Bebas Kewajiban Plasma Eksisting: Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) No. 453/KB.410/E.6/03/2022, dinyatakan bahwa PT RSM telah melaksanakan program kemitraan dengan pola PIR Trans. Oleh karena itu, perusahaan tidak dikenakan lagi kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20% pada lahan tersebut.

Ketiga: ​Alokasi Plasma Izin Baru: Kendati demikian, PT RSM tetap menjalankan kewajiban plasma untuk wilayah ‘Izin Baru’ sesuai Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan.

“Berdasarkan izin baru tersebut, PT RSM mengalokasikan plasma seluas 18 Ha, dengan pertimbangan bahwa areal yang sudah di-GRTT (Ganti Rugi Tanam Tumbuh) di Desa Segar Wangi adalah seluas 90 Ha,” jelas Riduan.

​Terkait sorotan warga mengenai realisasi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang dianggap belum menepati janji, Riduan menjelaskan bahwa operasional di lapangan harus patuh pada aturan hukum yang berlaku.

“​Perusahaan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Ketapang No. 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Ketapang. Namun, regulasi tersebut awalnya belum memiliki petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan,” ungkap Riduan.

“​Jadi, Sebagai dasar juknisnya, barulah keluar Surat Bupati Ketapang No. 37/DPMPD-B.400.10.1/2026 tertanggal 6 Februari 2026 tentang Tanah Kas Desa. Berdasarkan petunjuk teknis terbaru inilah PT RSM langsung mengalokasikan TKD dan sudah mensosialisasikannya kepada masyarakat Desa Segar Wangi,” tambahnya.

​Di akhir keterangannya, Riduan secara tegas membantah isu miring yang menyebutkan bahwa PT RSM telah menggarap lahan seluas 1.400 Ha di luar konsesi Hak Guna Usaha (HGU).

​”Informasi itu tidak benar. PT RSM tidak ada menggarap lahan di luar HGU seluas 1.400 Ha. Seluruh aktivitas pengolahan lahan yang dilakukan perusahaan saat ini sepenuhnya berjalan di atas lahan yang sesuai dengan HGU Lelang serta perizinan baru yang sah dan dimiliki oleh perusahaan,” pungkas Riduan menutup klarifikasi.

(Ags)