Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti dari 83 Perkara Pidana Umum, Kasus Narkotika Mendominasi

0
31
Foto: saat pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara diblender. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti dari 83 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Ketapang pada Selasa pagi (19/05/2026).

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Ricky Febriandi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​”Sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan. Ini adalah titik akhir tugas jaksa dalam menuntaskan penanganan perkara,” ujar Ricky kepada media, Selasa pagi.

​Ricky menjelaskan, seluruh barang bukti yang dihancurkan berasal dari perkara yang amarnya diputus dalam rentang tahun 2025 hingga 2026. Dari total 83 perkara tersebut, kasus narkotika masih mendominasi dengan 26 perkara.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi Sabu 213,9867 gram dan Ekstasi 16 Butir atau 4,7359 gram.

​Selain narkotika, kejari juga memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana umum lainnya, dengan rincian sebagai berikut

Pencurian 15 Perkara
Perlindungan Anak 10 Perkara
Pertambangan & Perkebunan Masing-masing 4 Perkara
Perjudian & Penipuan Masing-masing 3 Perkara
Penganiayaan, Penggelapan, & KDRT Masing-masing 2 Perkara
Penadahan, Pembunuhan, & Asusila/Persetubuhan Masing-masing 1 Perkara
Pengeroyokan, Pemerasan/Pengancaman, & Perbuatan Tidak Menyenangkan Masing-masing 1 Perkara
Senjata Api/Tajam, Minuman Beralkohol, & Bea Cukai Masing-masing 1 Perkara
Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) 2 Perkara

​Pihak Kejari Ketapang menerapkan berbagai cara dalam merusak barang bukti agar tidak dapat dipergunakan kembali.

​Narkotika (Sabu & Ekstasi) Dihancurkan menggunakan blender.
​Pakaian, Rokok Ilegal, & Barang Sejenis Dimusnahkan dengan cara dibakar.
​Telepon Genggam (Handphone) Dihancurkan menggunakan palu.
​Senjata Tajam & Senjata Api Dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
​Minuman Beralkohol Dibuang ke dalam wadah khusus yang telah disediakan.

​Melihat tingginya angka kasus narkotika yang dimusnahkan kali ini, Ricky menegaskan bahwa kejahatan barang haram tersebut masih menjadi tantangan utama di Kabupaten.

“Ketapang sangat memerlukan perhatian serius dan sinergi dari seluruh aparat penegak hukum serta masyarakat terkait masalah narkotika ini,” imbaunya.

​Kegiatan seremonial pemusnahan ini turut disaksikan dan dihadiri oleh perwakilan sejumlah lembaga vertikal daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Delta Pawan, serta jajaran tamu undangan lainnya.

​(Ags)