Saturday, October 3, 2026

Portal Jalan Sawit PT DAP Dibuka Secara Adat, DAD Ketungau Hulu, Kades, Temenggung serta Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat serukan jaga kondusifitas investasi

0
53

LINTASKAPUAS | SINTANG  — Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Ketungau Hulu bersama jajaran Kepala Desa, Temenggung, dan tokoh masyarakat menggelar prosesi adat pembukaan portal di akses jalan areal kebun PT DAP(Duta Agro Prima), kawasan Desa Empunak Tapang Keladan. Pembukaan portal secara adat Sub Suku Sebaruk ini dilakukan akibat aksi pemortalan sepihak yang tanpa koordinasi maupun pemberitahuan kepada pihak Forkopimcam, Kepala Suku Sub Suku Sebaruk Bpk. Bungu Sabat, pemerintah desa setempat, maupun pemangku adat.

Aksi pemortalan tersebut dinilai sangat merugikan warga sekitar karena jalan lintasan tersebut merupakan akses vital harian bagi anak-anak sekolah, masyarakat umum, serta karyawan kerja.

Sekretaris DAD Kecamatan Ketungau Hulu, Edi Jito, S.Sos., menegaskan bahwa kedamaian yang telah diwariskan oleh para leluhur di tanah terjanji ini tidak boleh dirusak oleh oknum-oknum dari luar yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh pihak luar. Jika ada permasalahan, koordinasikan dengan baik melalui jenjang yang ada, mulai dari tingkat Temenggung, DAD, hingga Kecamatan. Saya tegaskan, apabila masih ada oknum yang mencoba memecah belah warga di sini, Kami Dewan Adat Dayak Kecamatan Ketungau Hulu dan seluruh pemangku adat di Desa Empunak Tapang Keladan, Desa Bekuan Luayang Menolak Tegas pemortalan ini tidak akan tinggal diam dan siap menindak tegas sesuai sanksi adat,” tegas Edi Jito, S.Sos.

Senada dengan DAD, Temenggung Sub Suku Sebaruk menyatakan bahwa tindakan pemortalan tanpa izin dan permisi tersebut telah melanggar adat istiadat setempat dan tergolong tindakan ilegal.

“Apa yang dilakukan pihak pemasang portal sudah menyalahi aturan adat. Dalam waktu dekat, saya selaku pemangku adat akan melakukan pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak terkait agar permasalahan ini dapat dicarikan solusi terbaik demi kebaikan bersama,” ujar Temenggung Sub Suku Sebaruk.

Sementara itu, Kepala Desa Entaka, Riki Yakob, mengimbau agar ke depannya seluruh pihak selalu mengedepankan koordinasi dan konsolidasi, khususnya di wilayah hukum Desanya. Pihaknya berkomitmen mencegah terjadinya konflik agraria dan menyelesaikan setiap perselisihan melalui kearifan lokal tanpa harus masuk ke ranah hukum karena rasa cintanya kepada warga.

Rasa keprihatinan dan kekesalan juga disampaikan oleh Kepala Desa Bekuan Luayang. Beliau menyayangkan keterlibatan sebagian warganya yang terkesan hanya ikut-ikutan dalam aksi pemortalan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa.

“Saya meminta warga jangan mau diadu domba di wilayah perbatasan ini. Jika terjadi masalah di kemudian hari, pemerintah desa yang dituntut bertanggung jawab. Kedepannya, mari kita jaga kekompakan dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” imbau Kades Bekuan.

Melalui prosesi pembukaan portal ini, seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Ketungau Hulu menyepakati pentingnya menjaga kondusivitas, kedamaian, serta penyelesaian setiap persoalan secara bermartabat melalui musyawarah dan adat istiadat setempat.(*)

error: Content is protected !!