LINTASKAPUAS | SINTANG – Perkara narkotika dengan barang bukti 57 bungkus diduga sabu seberat 59,85 kilogram yang sebelumnya diungkap jajaran Polres Sintang masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Erik Adiarto, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Menurut Erik, Kejaksaan Negeri Sintang sebelumnya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Sintang. Namun, setelah dilakukan penelitian, berkas tersebut dinilai masih belum lengkap.
“Berkas sudah pernah kami terima, hanya saja masih belum lengkap. Karena itu kami memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi,” ujar Erik Adiarto.
Berkas perkara kemudian dikembalikan kepada penyidik Polres Sintang untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perkara terkait temuan 57 bungkus diduga sabu seberat 59,85 kilogram tersebut belum memasuki tahap persidangan. Penyidik Polres Sintang masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
Kejaksaan Negeri Sintang selanjutnya menunggu penyidik menyampaikan kembali berkas perkara setelah seluruh kelengkapan yang diminta terpenuhi.
Perkara ini masih dalam proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
#Sintang #BeritaSintang #KejariSintang #PolresSintang #KasusNarkotika #Sabu #BeritaKalimantanBarat #InfoSintang #BeritaTerkini










