
LINTASKAPUAS I KETAPANG — Perselisihan panjang yang berlangsung selama puluhan tahun antara warga Desa Segar Wangi (Mambok), Kecamatan Tumbang Titi, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Raya Sawit Manunggal (RSM) resmi berakhir damai. Kepastian ini diperoleh setelah rapat finalisasi penyelesaian konflik dipimpin langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Selasa (6/10/2026).
Langkah mediasi yang diformalisasikan oleh Pemkab Ketapang tersebut diambil untuk menjamin kepastian hukum, stabilitas keamanan wilayah, serta membangun hubungan yang harmonis dan berkeadilan antara masyarakat setempat dan pihak investor.
Dalam arahannya, Bupati Ketapang menegaskan pentingnya menyelesaikan permasalahan yang tertunda berlarut-larut dengan solusi win-win solution demi menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dan iklim investasi daerah.
”Masalah kita sudah banyak, jadi yang ada ini kita selesaikan. Masalah Mambok dan PT RSM ini sudah puluhan tahun belum tuntas, dan Puji Tuhan hari ini semuanya final dan ada kesepakatan, sehingga ada kepastian dan tidak berlarut-larut lagi,” ujar Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Permasalahan yang ditandatangani pada Selasa (6/10/2026), terdapat tiga poin utama kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak:
•Tambahan Kebun Plasma: Manajemen PT RSM sepakat memberikan tambahan kebun plasma/kemitraan seluas 50 hektare kepada warga Desa Segar Wangi (Mambok) sebagai bentuk kompensasi.
•Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD): Realisasi Tanah Kas Desa seluas 6 hektare segera ditindaklanjuti dan akan didukung lewat alokasi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk kesejahteraan warga.
•Finalisasi Tuntutan: Dengan penandatanganan kesepakatan ini, seluruh tuntutan di kemudian hari terhadap PT RSM—termasuk yang berkaitan dengan klaim lahan seluas 1.400 hektare—dinyatakan gugur dan selesai.
Bupati menegaskan bahwa iklim investasi yang kondusif sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan di Kabupaten Ketapang yang tidak dapat hanya mengandalkan APBD semata.
”Yang penting hak masyarakat terpenuhi, hubungan tetap harmonis, perusahaan bisa bekerja dan berinvestasi dengan tenang, masyarakat juga mendapatkan manfaat,” tegasnya.
Melalui kesepakatan ini, seluruh pihak diimbau untuk terus menjaga komitmen bersama, mengedepankan dialog musyawarah, serta memelihara suasana yang aman dan damai di Kabupaten Ketapang.
(Ags)










