Polsek Kota Amankan Cukong & 15,9 Kg Emas Hasil PETI

0
2359
Aparat Kepolisian Resort Sintang saat melakukan penggeledahan di toko Emas BN pasar sungai Durian Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sebanyak 15,9 Kilo gram emas milik SFZ(57) yang diduga merupakan barang illegal yang ditampung dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin di amankan oleh Aparat kepolisian Resort Sintang.

15,9 Kg emas tersebut terdiri dari 21 (Dua puluh satu) Batangan Emas Persegi, 47 (Empat Puluh Satu) Kepingan Emas (bulatan) dengan total berat Sebanyak 15936.11 gram.

Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SI(Dua puluh satu) Batangan Emas Persegi, 47 (Empat Puluh Satu) Kepingan Emas (bulatan) dengan total berat BB Sebanyak 15936.11 gram K, MH, melalui Paur Humas Polres Sintang, Iptu Haryanto mengatakan bahwa pengamanan emas milik SFZ tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Sintang, Iptu Ruslan Abdul Gani, SH bertempat di jalan Kol. Sugiono Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang pada hari sabtu(23/12) Sekitar pukul 13.00 WIB.

Barang Bukti 15,9 Kg emas Hasil PETI yang ditampung oleh Tersangka SFZ di amankan oleh Polsek Kota Sintang

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Toko Emas BN (inisial toko-Red) yang berada di Jln. Kolonel Sugiono Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang sedang berlangsung transaksi pembelian emas hasil PETI, “jelas Haryanto.

Ia juga mengyampaikan saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 wib di toko Emas BN tersebut, aparat mendapatkan karyawan Toko Emas BN bersama dengan EA (Anak Pemilik Toko Emas BN) sedang melakukan transaksi jual beli Emas hasil PETI tersebut, ” tutur Haryanto.

Haryanto menambahkan, selain mengamankan Barang bukti Emas yang diduga Illegal, aparat juga mengamankan Barang bukti lainnya seperti peralatan untuk pemurnian emas yakni 1 Buah Buku Bertuliskan Campus, 3 (Tiga) Buah Buku Nota, 2 (Dua) Buah Bollpoint,1 (Satu) Buah Kalkulator, 1  (Satu) Penjepit Besi,  2 (Dua) Mangkok Tanah Liat, 1 (Satu) Buah Cetakan Emas Persegi dan1 (Satu) Tungku Pembakaran.

“ saat ini pemilik emas serta sejumlah barang bukti alat pemurnian emas sudah diamankan guna untuk proses penyelidikan selanjutnya dan atas kepemilikan  Emas Batangan tanpa Izin tersebut tersangka akan dijerat Pasal 161 UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara., “Pungas Haryanto