Angkut Pasir Zircon Tanpa Dokumen, Tiga Warga Diamankan Polisi

0
68
Foto: Barang Bukti yang Diamankan Polisi. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata Polres Ketapang mengamankan tiga oknum warga yang tengah mengangkut Pasir Zircon yang diduga merupakan hasil penambangan tanpa izin. Ketiganya diamankan Polisi setelah tidak bisa menunjukan Dokumen resmi dari barang tambang mineral yang dibawanya.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Manis Mata Ipda Arifianto Hamzah, menjelaskan, ketiga oknum warga tersebut diamankan pada saat melintas di daerah Jalan Desa Batu Sedau Kecamatan Manis Mata pada Jumat (6/9), lalu.

“Berdasarkan laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berikut barang bukti berupa 41 karung pasir zircon yang diangkut menggunakan satu unit truk,” kata Arifianto, Selasa (10/9), pagi.

Lanjutnya, Saat diperiksa, ketiga terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pasir zircon yang mereka bawa.

“Mereka diduga terlibat dalam penambangan atau pengangkutan ilegal yang melanggar aturan,” jelasnya.

“Dan untuk barang bukti berupa sebuah truk dan 41 pasir zircon dan para pelaku kini telah kita amankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Dirinya menegaskan, terhadap Ketiga terduga pelaku akan dikenakan pasal terkait pelanggaran peraturan pertambangan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, dirinya juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian, terutama yang berkaitan dengan perizinan pertambangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” pungkasnya.

(Ags)