LINTASKAPUAS I KETAPANG — Bupati Ketapang Alexander Wilyo resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Sabtu (22/8/2026).
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang ditetapkan pada 22 Agustus 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kalimantan Barat guna mengantisipasi bencana kabut asap serta melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.
Dalam ketetapan tersebut, Bupati menegaskan sejumlah poin penting:
•Keterlibatan Dunia Usaha: Pimpinan perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan diwajibkan berperan aktif menangani Karhutla di seluruh wilayah Ketapang tidak hanya terbatas di area konsesi mereka dengan mengoptimalkan personel, sarana pemadam, dan sumber air.
•Kesiapsiagaan Tingkat Bawah: Pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga desa diminta meningkatkan patroli rutin, memantau titik panas (hotspot), serta menggerakkan partisipasi warga secara gotong royong.
•Penegakan Hukum Tegas: Pihaknya berkoordinasi dengan TNI/Polri dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan daerah rawan sekaligus menindak tegas setiap tindakan pembakaran lahan secara ilegal.
•Imbauan Masyarakat: Warga diminta tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, segera melaporkan temuan titik api kepada petugas, dan mengenakan masker apabila muncul paparan kabut asap.
Ia berharap langkah terintegrasi ini dapat meminimalkan dampak Karhutla terhadap kesehatan publik, menjaga kelestarian ekosistem, serta memastikan roda sosial dan ekonomi daerah tetap berjalan lancar.
(Ags)










