Atasi ‘overcrowded’ dan Gangguan Kamtib, Lapas Ketapang Pindahkan 60 Warga Binaan Ke Lapas Pontianak

0
93
Foto: 60 Narapidana Lapas Ketapang saat dikumpulkan sebelum keberangkatan ke Lapas Pontianak. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Belum lama ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang memindahkan sebanyak 60 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Pontianak.

Dengan menggunakan 5 unit mobil bantuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, 60 narapidana yang terdiri dari berbagai kasus tersebut dipindahkan guna mengatasi overcrowded dan mencegah gangguan kamtib.

Saat dikonfirmasi, Kalapas Ketapang, Jonson Manurung, mengatakan pemindahan ini merupakan bagian dari integral dan upaya penataan managemen permasyarakatan.

“Pemindahan ini bertujuan untuk mendukung kelanjutan program pembinaan di unit pelaksana teknis yang baru, sekaligus mengurangi tingkat overcrowded di dalam lapas,” ujar Jonson, Minggu (28/9), siang.

Jonson menjelaskan, Narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai tindak pidana seperti tindak pidana narkotika, perlindungan anak, serta tindak pidana umum lainnya.

“Tahapan pemindahan meliputi verifikasi identitas dan pencocokan berkas narapidana yang dipindahkan, penggeledahan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan serta pemasangan alat pengaman sesuai standar sebagai pemenuhan hak dasar narapidana,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, sebelum keberangkatan narapidana juga disediakan konsumsi guna memastikan kondisi fisik tetap prima selama perjalanan.

Jonson menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kantor wilayah direktorat jendral permasyarakatan Kalimantan barat atas dukungan penuh, termasuk penyediaan lima unit kendaraan operasional, sehingga seluruh tahapan kegiatan dapat terlaksana secara aman dan tertib.

Untuk diketahui, Sebelum proses pemindahaan dimulai, Kalapas Jonson Manurung terlebih dahulu menggelar apel persiapan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan standar operasional. Dan penjemputan terhadap narapidana dari kamar hunian berlangsung secara persuasif dan harmonis.

(Ags)