ATR/BPN Kantah Ketapang Mulai Implementasikan Sertipikat dan Layanan Secara Elektronik

0
202
Foto: Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP), Mahmud Khusairi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (08/07/2024), siang. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ketapang mulai mengimplementasikan seripikat dan layanan secara elektronik.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kantah Ketapang, Antonius melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP), Mahmud Khusairi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (08/07/2024), siang.

Foto: perbedaan antara sertipikat elektronik dengan sertipikat analog.

Mahmud menjelaskan, perubahan jenis sertipikat dari analog ke digital tersebut berdasakan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor: 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pertanahan.

“Bedasarkan peraturan menteri tersebutlah, menjadi dasar alih media sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik,” jelasnya.

Lanjut Mahmud mengatakan, pengimplementasian sertipikat elektronik tersebut setelah pihaknya secara daring melakukan lounching bersama 12 Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat pada tanggal 27 Juni 2024 lalu.

“Artinya, dengan demikian pelayanan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang sudah harus dilaksanakan secara elektronik,” katanya.

Mahmud menambahkan, Dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam gawai, serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper yang dilengkapi barcode dan dapat di akses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Sebelumnya Kementerian ATR/BPN telah menerapkan layanan elektronik dalam pelayanan Pengecekan Sertipikat, SKPT, Hak Tanggungan, Roya, dan Zona Nilai Tanah,” ungkapnya.

“Adapun beberapa keuntungan dalam penerbitan sertipikat elektronik, antara lain: pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien, bisa melindungi dari resiko terjadinya bencana alam, mampu meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat, mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan Pertanahan, dan membatasi ruang gerak mafia tanah,” timpalnya.

Untuk diketahui, Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang telah melakukan sosialisasi baik internal maupun eksternal, dan akan terus dilaksanakan secara masif dan berkelanjutan terhadap implementasi pelayanan elektronik kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Ketapang di media sosial, banner, ataupun secara langsung melalui petugas loket Kantor Pertanahan.

(Ags)