
LINTASKAPUAS I KETAPANG, SURABAYA — Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas internal dan membenahi tata kelola instansi. Langkah ini diwujudkan melalui pembekalan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, dalam acara Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi di Surabaya, Jawa Timur, yang berlangsung Rabu hingga Jumat (1–3 Juli 2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh 272 peserta yang terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Dalam pemaparannya, Nensi Natalia menitikberatkan pentingnya aspek pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Ia mengimbau seluruh aparatur keimigrasian untuk konsisten menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala, serta aktif melaporkan setiap indikasi gratifikasi kepada pihak berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa moralitas kerja yang baik wajib diutamakan oleh setiap aparatur sipil negara (ASN) imigrasi dalam melayani masyarakat. Menurutnya, kinerja institusi kini dipantau langsung oleh publik secara transparan, baik dari segi hasil (output) maupun proses pelayanan.
”Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam saat membuka acara.
Sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran dibekali pemahaman mendalam terkait penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap SOP, serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian. Penguatan ini dirancang untuk mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi whistleblowing system.
Guna memperkuat sinergi pengawasan dari sudut pandang internal dan eksternal, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan narasumber otoritas negara lainnya. Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.
Hendarsam mengingatkan agar fungsi kepatuhan internal tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, melainkan harus hidup menjadi budaya kerja sehari-hari dari level pimpinan hingga petugas pelaksana di lapangan.
Di akhir forum, Dirjen Imigrasi menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis untuk segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan demi menekan potensi penyimpangan kedinasan dan mempercepat reformasi birokrasi, di mana kepercayaan publik akan menjadi tolok ukur utama keberhasilan instansi.
(Ags)










