Bupati Keluarkan Surat Edaran Khusus ASN Terkait Vaksinasi Covid-19

0
679
Foto Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH,M.Sos. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Dalam rangka melanjutkan program Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Ketapang, Bupati Ketapang Martin Rantan kembali mengeluarkan Surat Edaran khusus terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahannya, Senin (24/05/2021).

Dalam Surat Edarannya, Martin Rantan menyampaikan tiga poin:

1. Seluruh ASN agar berpartisipasi dan proaktif mendukung program Vaksinasi Covid-19 yang telah dicanangkan oleh Pemerintah.

2. Seluruh perangkat daerah agar menyampaikan laporan terkait ASN di unit kerja masing-masing yang telah, maupun yang belum divaksin tahap 1 dan 2 kepada Bupati Up Kepala BKPSDA dalam format laporan sebagaimana tercantum di lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Surat Edaran.

3. Kepada ASN di lingkungan Pemkab Ketapang yang secara medis telah memenuhi persyaratan divaksinasi, tetapi tidak mau divaksin agar menyampaikan alasan tertulis kepada Bupati Up Kepala BKPSDA.

Selain itu, di dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan, bahwa Surat Edaran dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 13A ayat 2 Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Yang mana peraturan tersebut telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yaitu dalam rangka mensukseskan program pemerintah tentang Vaksinasi Covid-19. (Agsfy)