Bupati Serahkan SK Remisi Umum dan Dasawarsa Kepada Warga Binaan Lapas Ketapang

0
305

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, Minggu (17/8/2025).

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi simbol harapan baru.

“Ini merupakan sebuah pesan bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk bangkit, memperbaiki diri, dan menatap masa depan yang lebih baik,” katanya.

Menurut Bupati, kemerdekaan sejati bukan hanya terbebas dari jeruji besi, melainkan juga terbebas dari belenggu kesalahan masa lalu.

“Remisi diharapkan menjadi dorongan semangat bagi para warga binaan untuk terus berubah, menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, serta kembali ke masyarakat sebagai insan yang berguna,” harapnya.

“Hidup adalah proses belajar. Kesalahan hari ini tidak menentukan masa depan, asalkan ada tekad untuk berubah. Jadikan remisi ini sebagai awal langkah menuju kehidupan yang lebih baik,” timpalnya.

Dengan suasana penuh haru dan kebersamaan, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa setiap manusia layak mendapatkan kesempatan kedua, demi mewujudkan kehidupan yang lebih bermakna bagi diri, keluarga, dan bangsa.

Untuk diketahui, dalam remisi HUT ke-80 kemerdekaan RI tahun 2025 ini, sebanyak 1.234 warga binaan lapas ketapang mendapat remisi, 603 di antaranya remisi umum dan 631 remisi dasawarsa dimana 23 warga binaan langsung bebas.

Saat ini lapas ketapang dihuni oleh 1.142 orang warga binaan dari kapasitas lapas hanya 200.

(Ags)