Diakhir Masa Jabatannya Sebagai Kapolsek Delta Pawan, AKP Slamet Kusumo Widodo Sempat Tangkap Pelaku Pembobol Masjid

0
1730
Tersangka YAS saat diamankan di Mapolsek Delta Pawan. (Foto Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan Polres Ketapang menangkap seorang Residivis berjenis kelamin laki-laki berinisial YAS (26) karna diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUH Pidana. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Delta Pawan AKP Slamet Kusumo Widodo dimasa akhir jabatanya sebagai Kapolsek Delta Pawan, Senin (21/07/2020).

Adapun tindak kejahatan yang dilakukan Pelaku YAS yaitu telah melakukan pembobolan Masjid Al-Amri yang berada di komplek SMP Negeri 3 Ketapang jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Tidak tanggung-tanggung dalam aksinya YAS menggasak seluruh alat Sound System perlengkapan Masjid.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui AKP Slamet Kusumo Widodo mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/233-B/VII/R.1.8./Delta Pawan/ktp, tanggal 21 juli 2020.

“Berdasarkan laporan Polisi tersebut kita melakukan penangkapan terhadap pelaku YAS ini. Yang mana pelaku ini merupakan seorang Residivis yang terlibat dalam kasus Narkotika dan baru bebas pada bulan Mei 2020,” ungkapnya, Selasa (21/07/2020)

AKP Slamet menjelaskan, untuk kronologis penangkapan terhadap pelaku, setelah ada kehilangan di Masjid Al-Amri kemudian anggota mendapat informasi dari pelapor bahwa ada seseorang yang menjual barang-barang yang mirip dengan barang milik masjid yang telah hilang, dan menjualnya dengan harga murah,kemudian pelaku mengajak ketemuan ditempat lain yaitu lapangan sepakat. kemudian Saya beserta anggota dan pelapor langsung mengamankan pelaku dan kita bawa ke Mapolsek. Setelah di intrograsi orang tersebut mengakui bahwa memang benar pelakulah yang telah mengambil semua barang-barang yang berada dalam Masjid Al-Amri tersebut.

“Pelaku ini sengaja kita pancing buat ketemu dan kemudian kita tangkap. Adapun barang bukti yaitu, 1 (satu) buah amplifier warna hitam merk TOA, 1 (satu) buah amplifier warna hitam merk BMB, 1 (satu) buah werlees mic warna hitam merk SONY dan 1 (satu) buah mic warna hitam merk SONY,” terangnya.

AKP Slamet menambahkan, penangkapan terhadap pelaku YAS ini merupakan kesan terakhir dirinya menjalankan tugas sebagai Kapolsek Delta Pawan.

“Saya AKP Slamet Kusumo Widodo mengucapkan terimakasih atas kerja sama Personil dan Masyarakat Ketapang Khususnya Delta Pawan, karna sudah membantu tugas Saya selama menjabat jadi Kapolsek Delta Pawan dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Delta Pawan. Apabila ada salah dan kekurang saya dalam menjalankan tugas sebagai kapolsek Delta Pawan saya mohon maaf, sekali lagi saya ucapkan terimakasih,” tutupnya.
(Ags Fy)