Dicurigai Sebagai Penadah, Polisi Malah Temukan Sabu

0
874
Foto Tersangka H alias Ayong beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Ketapang.

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang meringkus H alias Ayong pada Kamis, (09/07/2020) sekitar Pukul 14.30 Wib. Saat diringkus petugas, oknum warga yang beralamat di Jalan Dr Suharso Gang Flamboyan RT 18, RW/01, Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang itu tidak berkutik saat anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti paket plastik bening dari saku celana miliknya yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Awalnya H alias Ayong dicurigai sebagai pelaku penadah dari barang hasil tindak pidana.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan penangkapan terhadap pelaku H alias Ayong berawal dari informasi yang diterima oleh anggota bahwa pelaku H alias Ayong diduga sebagai pelaku penadah dari barang hasil tindak pidana yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.

“Benar pada Kamis 09 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 Wib kita telah mengamankan Tersangka H alias Ayong karna kedapatan memiliki dan menyimpan yang kita duga Narkotika jenis Sabu,” ujarnya Senin (13/07/2020).

Lanjut Kasat menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut Petugas pun langsung melakukan penyelidikan di rumah pelaku, Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang mana pelaku sejak awal kedatangan petugas sudah menunjukan gelagat mencurigakan, saat diamankan petugas pelaku meronta ronta dan berusaha membuang sesuatu dari saku celananya, Petugas yang curiga pun memanggil Ketua RT serta beberapa warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan pelaku. Benar saja, saat digeledah petugas menemukan paket sabu dengan berat bruto 0,85 Gram.

“Untuk barang buktinya 8 (delapan) paket plastik klip tranparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,85 Gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (Satu) buah Hp merk Nokia warna hitam,” jelas kasat

Kasat menambahkan, untuk tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika,” tutupnya (Ags.Fy)