Diduga tak memiliki izin THM ritual masih bebas beroperasi, pengunjung didominasi anak-anak

0
325
Foto Ist

LINTASKAPUAS | SINTANG – Pengunjung THM ritual didominasi oleh anak di bawah umur, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sintang diduga belum beri izin lengkap pada THM ritual yang beroperasi secara bebas hingga saat ini.

Hasil penelusuran langsung di lapangan oleh media ini terungkap bahwa pengunjung Ritual didominasi oleh anak di bawah umur, hal ini tentunya tidak baik bagi generasi muda.

Zubaidah selaku pihak dari DPMPTSP Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa management Ritual sudah mengajukan izin ke DPMPTSP, namun masih sebatas izin mendirikan bangunan.

“Kami tidak menemukan izin restoran, karaoke, dan bar di catatan” kata Zubaidah.

Terkait pengoperasian THM Ritual, menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, tak heran jika Ritual didukung oleh APH sehingga sulit disentuh hukum.

“Jangan heran jika ritual tersebut didukung oleh APH sehingga undang-undangnya tidak berlaku. Benarkah APH mendukung ritual THM…? Kita harapkan dengan adanya APH keseriusan tim Pemda Sintang untuk mengatur THM di Kota Sintang. sepanjang malam sehingga tidak ada pilih kasih”.

Belum lama ini, gugatan yang diajukan atas nama Asosiasi Peduli Masyarakat Sintang menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menutup salah satu tempat hiburan malam di Sintang, dan pemerintah menerima permintaan tersebut.

Penutupan situs THM juga sudah disepakati dengan tokoh masyarakat Sintang, namun kenapa hanya English Room dan Lounge yang ditutup? Pada saat yang sama, tempat hiburan malam tanpa izin disebut-sebut semakin menjamur di Kota Sintang. Salah satunya Ritual yang terletak di jalan lingkar Hutan Wisata Baning dan tetap beroperasi secara bebas.

Saat tim gabungan Polres Sintang, BNN, TNI, dan Salpol PP menggerebek Ritual pada Minggu malam (16/08/2023), ditemukan dua pengunjung yang positif narkoba. Ritual tersebut juga diduga menjadi tempat penyelundupan narkoba di Kota Sintang.

Ahli pidana khusus Dr. FX Nikolas S.H, M.H dalam media ini tentang tindakan Pemerintah Kabupaten Sintang yang menutup hanya satu tempat hiburan sementara yang lain masih diperbolehkan beroperasi secara bebas.

“Kita harus menggunakan asas persamaan, persamaan di depan hukum, kalau berdasarkan itu berarti aparat kepolisian (Satpol PP) harus adil dalam penegakan hukum, tanpa diskriminasi dalam pelaksanaan hukum, asalkan karena aparat kepolisian (Satpol PP) harus adil dalam menjalankan undang-undang, tanpa diskriminasi. Aturannya ada, baik pelanggaran yang sah maupun sewenang-wenang, sepanjang aturan penegakannya berlaku.” ikuti hukum, jangan pilih kasih,” tegas Niko.

Saat dikonfirmasi (09/07/2023), Wakil Gubernur Sintang Melkianus mengatakan akan menindak tegas tempat-tempat hiburan malam lainnya, namun tentunya kami akan memeriksa semua izin tempat hiburan malam di Sintang untuk diajukan jika tidak memenuhi persyaratan yang ada.

“Pemerintah Daerah Sintang akan selalu memperhatikan sosialisasi dan penertiban bersama nanti jika kita bertemu dengan aliansi, Kapolres, dan Dandim,” kata Melkianus.

Tatang Supriyatna, Camat Sintang, menanggapi permasalahan di daerah pemilihannya dengan mengatakan, pihaknya selalu mendukung upaya masyarakat untuk mencegah anak dan generasi muda terpapar aktivitas negatif, termasuk kecanduan narkoba.

“Saya sebagai Camat Sintang mendukung penuh upaya masyarakat untuk mencegah anak-anak dan remaja terpapar aktivitas negatif, termasuk kecanduan narkoba. Terkait pencabutan izin THM, tentu ada undang-undang yang mengatur tentang pemberian atau pencabutan izin jadi kami mengikuti instruksi dan kebijakan instansi terkait dan pimpinan (Gubernur dan Wakil Pemerintahan),” kata Tatang.