
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengeluarkan surat tindak lanjut pelanggaran administrasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Ketapang terkait pelanggaran administrasi oleh Pasangan Calon Bupati Eryanto dan Calon Wakil Bupati Mateus Yudi, yang mana surat tersebut berisikan larangan pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas Paslon Eryanto dan Mateus Yudi selama tiga hari sejak tanggal 4 hingga 6 Oktober.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan surat tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Ketapang terkait pelanggaran administrasi terhadap Paslon Eryanto dan Mateus Yudi.
“Menindak lanjuti rekom Bawaslu yang kami terima pada 2 Oktober, kami kemudian melakukan pleno dan telah mengeluarkan surat tindak lanjut yang juga sudah kami sampaikan surat itu ke Paslon pada Minggu 4 Oktober 2020,” akunya, Minggu sore.
Tedi melanjutkan, dengan dikeluarkannya surat tersebut maka Paslon yang bersangkutan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk rapat terbatas seperti yang direkomkan oleh Bawaslu Ketapang selama 3 hari.
“Dari rekomendasi Bawaslu tidak mencantumkan langsung sanksi administrasu pada bentuk kampanye apa tapi mereka ada melampirkan temuan oleh Panwascam yakni mengenai pertemyab terbatas jadi sanksinya tidak boleh melakukan pertemuan terbatas selama 3 hari sejak surat diterima,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengaku kalau pihaknya memang memberikan rekomendasi ke KPU terkait pelanggaran administrasi Palson Eryanto – Mateus Yudi.
“KPU telah menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat dan sanksinya tidak diperbolehkan kampanye pertemuan terbatas selama tiga hari sejak tanggal 4 hingga 6 Oktober bagi Palson tersebut,” akunya.
Nuriyanto melanjutkan, rekomendasi diberikan pihaknya untuk ditindaklanjuti KPU lantaran berkaitan dengan Paslon yang melakukan pelanggara kampanye seperti yang tertuang pada PKPU 13 terkait jumlah peserta kampanye.
“Yang hadir melebihi kapasitas seperti yang diatur dalam PKPU 13,” tutupnya. (Agsfy)










