Sunday, October 4, 2026

Dugaan Korupsi Proyek LPJU, Kejari Ketapang Tetapkan Tiga Orang Tersangka

0
320
Foto: Kajari Ketapang Didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus saat diwawancara awak media. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I ​KETAPANG — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pekerjaan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang. ​Keterangan resmi tersebut disampaikan oleh pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Ricky Febriandi, SH,.MH pada Kamis (23/7/2026) di lobi Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial ​M sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ​DM sebagai Pegawai Honorer dan
​AF selaku Swasta,” ungkap Kajari.

Terkait ​Modus Operasi dan Kerugian Negara Kajari menjelaskan bahwa
​Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan LPJU yang tersebar di beberapa titik lokasi, antara lain Gang Hikmah, Gang P Ramli, Gang Pandan, Dusun Bunga Tanjung Desa Kali Nilam, serta Jalan Matan Gang Ramin, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.

“​Dalam perjalanannya, proyek anggaran tahun 2024 tersebut dilaporkan telah dicairkan 100 persen pada Desember 2024. Namun, pengerjaan fisik tidak dilakukan sama sekali. Pekerjaan baru mulai dikerjakan sekitar April 2025 setelah pihak kejaksaan mulai mengumpulkan data dan informasi lapangan menyusul adanya keluhan dari masyarakat,” jelasnya.

​Selain itu, lanjutnya lagi, pekerjaan fisik yang akhirnya dilakukan diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta didukung oleh laporan pertanggungjawaban fiktif. Dan berdasarkan perhitungan tim penyidik yang berkoordinasi dengan BPKP, dugaan perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp517.828.250,-.

​”Langkah ini merupakan komitmen dan bukti tindak lanjut kami terhadap laporan serta keluhan masyarakat terkait indikasi penyimpangan proyek penerangan jalan tersebut,” tegasnya.

Ia memaparkan, dalam​ Proses Hukum dan Penahanan ​dalam penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 11 orang saksi serta 3 orang ahli, hingga berhasil mengamankan dua alat bukti yang sah.

“​Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ​Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
​Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP),” paparnya.

​Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Pihak penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman kasus dan penemuan alat bukti lainnya.

(Ags)

error: Content is protected !!