LINTASKAPUAS I KETAPANG – Dua orang wartawan yang juga merupakan Anggota Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) dinyatakan kompeten Jenjang Madya setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Dewan Pers dengan lembaga Uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Barat.
Mereka adalah Agustiandi dari media suarakalbar.co.id (Suara Ketapang) dan Abdul Salim dari media online Jurnalis.co.id. UKW tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai 26 sampai 27 Juli 2024 di Hotel Harris Pontianak.
Perwakilan Penguji PWI, Dwikora Putra memaparkan, secara total, sebanyak 28 wartawan yang mengikuti ujian tersebut. Para pekerja pers ini berasal dari seluruh Kalimantan Barat dan sejumlah media massa.
Dari 28 wartawan satu orang dinyatakan belum kompeten selebihnya dinyatakan paham, mampu dan trampil dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
“Saya ucapkan selamat bagi peserta yang dinyatakan lulus dan berkompeten, serta bagi wartawan yang belum (kompeten), masih bisa mengikuti ujian selanjutnya dalam rentang waktu enam bulan ke depan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya menekankan, jurnalis yang dinyatakan kompeten baik Jenjang Muda maupun Jenjang Madya untuk menjaga kehormatan dan nama baik wartawan.
Ia menekankan bahwa penting bagi wartawan untuk menjaga kehormatannya dengan tetap berintegritas dan memiliki kompetensi.
“Profesi wartawan adalah profesi yang sangat terhormat, rasanya yang bisa menjaga kehormatan itu adalah kita sendiri, jaga betul kehormatan itu,” tegasnya.
Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers itu menambahkan, kegiatan UKW ini merupakan implementasi nyata dari keseriusan Dewan Pers untuk memastikan setiap wartawan tersertifikasi.
Untuk diketahui, UKW ini merupakan UKW yang ke 814 yang selenggarakan oleh Dewan Pers dan yang ke 10 yang dilaksanakan PWI Kalimantan Barat. Berdasarkan data Dewan Pers telah ada 19.568 wartawan dari seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi.
(Ags)