Juru Parkir Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu di Arena Kelam Tourism Festival Sintang

0
90
Pelaku pengedar uang palsu dengan nama inisial SP(23) pada acara Kelam tourism festival (KTF)  ditahan di Mapolres Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Seorang mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan Tinggi di Kabupaten Sintang dengan nama inisial SP(23) tertangkap tangan oleh juru parkir tengah mengedarkan uang palsu bertempat di area kegiatan Kelam Tourism Festival (KTF) Kabupaten Sintang, rabu 18 September 2024 malam kemarin.

Modus pelaku menukarkan uang palsu pecahan 50.000 kepada juru parkir yang berada di pintu masuk acara Kelam tourism Festival stadion baning Sintang tepatnya dijalan Pendidikan Depan Pagar SMAN 3 Sintang.

Upaya pelaku gagal karena juru parkir yang hendak menukar uang palsu tersebut berinisiatif mengeluarkan Handphone untuk menghidupkan lampunya guna melihat pecahan uang yang akan diberikan, hanya saja juru parkir curiga karena saat menyinari uang pecahan yang hendak ditukar tidak sama dengan uang pecahan 50 ribu seperti biasanya.

Barang bukti Uang Palsu pecahan 100.000 dan 50.000 yang berhasil diamankan dari tangan pelaku

Kejadian semalam itu sekitar pukul 23.00 wib, kami mengetahuinya karena ada kerumunan orang, dan ternyata juru parkir mengamankan pelaku, beruntung kita cepat mengamankannya agar terhindar dari amukan massa, ” ungkap Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat(FKPM) Desa Baning Kota Sintang, Dodon Supriyadi saat di temui Lintaskapuas.com di komplek Stadion Baning Sintang, 19/2024.

Dodon menuturkan, sebelumnya, pelaku sudah berhasil menukarkan uang palsu pecahan 100.000 kepada juru parkir paling depan. ” Jadi pelaku gagal di petugas parkir yang kedua, itu pun terungkap karena di lokasi parkir itu posisi nya gelap sehingga juru parkir mengeluarkan Handphone dan menghidupkan lampunya untuk penerangan, saat disenter uangnya tidak bercahaya, sehingga juru parkir memeriksa lebih detail fisik dari uang tersebut dan ternyata beneran uang palsu. Jadi yang kami tahan itu dua orang dan langsung kami serahkan ke polres sintang, ” tutur Dodon.

Sementara Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan S.H., S.I.K., M.M membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu yang merupakan seorang pria berinisial SP (23) warga Dusun Montap Raya Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.

Diceritakan oleh Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, pengungkapan tindak pidana uang palsu tersebut bermula dari laporan adanya seorang pria yang menukarkan uang dan terindikasi uang yang ditukarkan adalah palsu.

Menindaklanjuti laporan tersebut unit Resmob melakukan penyelidikan hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa 8 (delapan) lembar uang Palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima pulih ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang sudah rusak.

“Jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang telah kita amankan totalnya senilai Rp.1.350.000.” Ungkap Kasat Reskrim.

Adapun dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu.