Kasus Penganiayaan Anak 13 Tahun Yang Dituding Mencuri, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

0
113

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Penyidik Polres Ketapang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik warga di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, pada Minggu dini hari lalu. Dua tersangka tersebut merupakan pemilik warung berinisial R (20) dan ayah kandung R berinisial AP (58).

Kedua pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan kepada seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang saat itu tertangkap tangan melakukan pencurian di warung milik pelaku R.

“Kami sudah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa beberapa saksi serta melakukan gelar perkara dan hasilnya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Rabu, (4/6), pagi.

Ryan menjelaskan, selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban serta seutas tali yang sempat digunakan tersangka untuk mengikat korban.

“Kedua tersangka ini dikenakan dengan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” paparnya.

“Terkait korban, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Agus Djam Ketapang untuk pemulihan,” timpalnya.

Ryan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban.

“Kita masih mendorong pemulihan kondisi korban melalui perawatan medis yang berkelanjutan. Terkait dugaan korban sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ini, akan dikedepankan mekanisme sistem peradilan pidana anak yang memperhatikan hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi anak,“ pungkasnya.

(Ags)