
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang Kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba.
Kali ini, Tiga pria di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang diringkus petugas pada Senin (05/01/2026) sekira Pukul 15.30 Wib lantaran kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, menyampaikan kronologi awal diamankannya tiga terduga pelaku.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata AKP Dewa Made Surita, Rabu (7/1/2026), pagi.
Dewa melanjutkan, saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan rumah, Petugas mengamankan tiga orang pria masing masing berinisial S (35), P (36), W (34).
“Dari pelaku S, Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 3 buah pipet sendok sabu, 2 buah alat hisap, 1 buah handphone, ½ butir pil ekstasi dengan berat total 0,38 Gram brutto, dan 1 kantong klip plastik transparan kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,59 gram brutto,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya lagi, Dari tangan pelaku P, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah pipet sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu, serta 2 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 1,82 gram Brutto.
Sedangkan dari tangan pelaku W, petugas menyita barang bukti 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah handphone, 1 buah tas selempang, uang tunai Rp. 720.000, serta 7 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 3,63 gram Brutto.
“Saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku,” tambahnya.
“Untuk ketiga pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023,” pungkasnya.
(Ags)










