Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti 395 Perkara Pidum, Kasus Narkoba Mendominasi Dengan Barang Bukti 1,9 Kilo Gram Sabu

0
32
Foto: Kasi Pidum Kejari Ketapang saat memasukan Sabu ke dalam Blender. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti dari 395 Perkara Pidana Umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum Tetap atau Inkracht Van Gewijsde, di halaman Kantor Kejari Ketapang, Selasa (30/9/2025), pagi.

Foto: saat pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. (Foto Ags)

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Anthony Nainggolan melalui Kasi Intelijen, Panter Rivay Sinambela mengatakan, Bahwa pemusnahan barang bukti ini dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan dan ini merupakan titik akhir tugas jaksa sebagai eksekutor untuk memusnahkan barang buktinya,” ujar Panter Selasa pagi.

Panter menjelaskan, Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Ketapang merupakan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan dari amar putusan tahun 2024 sampai dengan September 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini menyangkut perkara Narkotika sebanyak 151 perkara dengan barang bukti Sabu seberat 1.915,02816 gram atau 1,9 Kilo Gram dan Ekstasi sebanyak 23,9893 gram serta Inex 7,2754 gram,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, kasus pencurian sebanyak 67 perkara, persetubuhan 3 perkara, pertambangan 6 perkara, penipuan 2 perkara, perkebunan 70 perkara, perjudian 14 perkara, senjata tajam dan api ada 11 perkara, perlindungan anak 47 perkara.

Selain itu, paparnya lagi, ada 1 perkara migas, 2 perikanan, 1 pengeroyokan, 1 perkara perbuatan tidak menyenangkan, 4 kasua ITE, 2 pemalsuan, 1 KDRT, ada juga merek 1 perkara, penganiayaan 5 perkara, penggelapan 3 perkara serta penadahan 1 perkara.

“Adapun pemusnahan barang bukti kita lakukan dengan cara, sabu, ekstasi dan inek diblender, pakaian rokok ilegal dibakar, sedangkan handphone dihancurkan menggunakan palu serta senjata tajam dan senjata api dihancurkan dengan cara digerinda,” paparnya.

Panter mengatakan dalam pemusnahan barang bukti ini masih didominasi oleh kasus narkotika yakni dengan 151 perkara.

“Menyangkut perkara, narkotika masih mendominasi dengan total 151 perkara. Untuk itu, kasus narkotika masih menjadi tindak kejahatan utama yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang,” tuturnya.

“Tidak hanya menjadi tugasnya aparat penegakan hukum. Kita mendorong masyarakat membentuk anti narkoba dan sejenisnya dalam upaya memberantas narkoba di Ketapang,” timpalnya.

Terlebih dirinya bersama pihak pengadilan negeri serta Forkopimcam Delta Pawan sangat mendukung adanya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ketapang.

(Ags)