
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Kepala Bulog Ketapang berinisial M.
M diperiksa lantaran diduga telah melakukan pemalsuan jumlah tonase beras di kwitansi pembeliaan sejumlah outlet binaan Bulog atau yang biasa disebut Rumah Pangan Kita (RPK) dan diduga menjual beras Bulog diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Saat dikonfirmasi, Kajari Ketapang melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panther Sinambela membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Bulog Ketapang tersebut.
“Masih penyelidikan, ada dan masih proses lidik,” kata Panther melalui via chat whatsapp, Senin (30/10/203) siang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi salah satu pemilik RPK, Mugiarto mengakui terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh matan Kepala Bulog Ketapang berinisial M ini, dirinya juga telah dipanggil oleh pihak Kejari Ketapang sebagai saksi untuk memberikan keterangan terhadap dugaan kasus tersebut.
“Benar, saya juga sebagai RPK ikut dipanggil oleh kejaksaan, untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Mugirto, Selasa (31/10/2033) pagi.
Pria yang biasa disapa dengan panggilan Paklek itu menjelaskan, pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh pihak kejaksaan sudah beberapa bulan yang lalu.
“Pemanggilan itu sudah berkisar 2 atau 3 bulan yang lalu, saya sebagai RPK ditanya olek pihak kejaksaan terkait, dapat beras dari mana, berapa kuota beras yang saya dapat dan berapa harga beli dan harga jual beras tersebu,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mantan kepala bulog berinisial M melalui via chat dan telpon whatsapp, tidak ada balasan dan jawaban terkait dugaan kasus tersebut.
(Ags)