
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan Polres Ketapang menangkap seorang warga Karya Tani berinisial AN alias Nopi (37), Jum’at (07/08/2020) sekitar pukul 21.10 WIB.
Pelaku AN alias Nopi ditangkap karena kerap meresahkan dan menipu warga dengan modus meminta sumbangan dengan mengatasnamakan suatu organisasi.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat dengan Laporan Polisi :LP / 255 – B / VIII / Res.1.1.1./2020/ Kalbar / Sek Delta Pawan.
“Pelaku berhasil kita amankan di Jalan Tentemak tepatnya di depan Rumah Makan Pawan 5 Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” katanya Jum’at (07/08/2020).
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kwitansi.
“Untuk barang bukti yang kita amankan 1 (satu) lembar Kwitansi yang bertuliskan untuk Pembayaran Penggalangan dana menjelang Hari Raya Idul Adha sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
“untuk pelaku sudah kita amankan dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan,” tutupnya. (Ags Fy)










