Ketahuan Membawa Sabu, 2 Orang Pemuda Dari Pontianak Diringkus Polisi

0
2576
Foto Kedua Tersangka Tomi dan Hen beserta Barang Bukti saat diamankan di Polres Ketapang.

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang meringkus 2 orang Pemuda berinisial TKP alias Tomi (28) Warga Kelurahan Kalinilam dan MH alias Hen (29) yang juga merupakan Warga Kelurahan Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kedua Pemuda tersebut Diringkus aparat Kepolisian karena ketahuan membawa atau memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu.

Adapun kedua Pemuda tersebut diringkus petugas di Jalan Raya Ketapang – Sukadana atau lebih tepatnya di Kilo Meter 58, Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang Pada Hari Sabtu (27/06/2020) sekira pukul 18.00 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan penangkapan terhadap kedua Pelaku TKP alias Tomi dan MH alias Hen berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu dari Pontianak menuju Ketapang.

“Penangkapan terhadap kedua Pelaku berawal dari informasi yang kita terima dari Masyarakat,” ujarnya Minggu (28/06/2020).

Lanjut Kasat menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut anggota langsung melakukan pengejaran untuk melakulan penyelidikan. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekitar Pukul 18.00 Wib di tepi jalan di TKP tersebut diatas, anggota Resnarkoba melakukan Penangkapan terhadap kedua Pelaku yang sedang mengendarai Sepeda Motor. Saat Dilakukan Penggeledahan, terhadap Tas Selempang yang dibawa pelaku Tomi, dari dalam tas tersebut ditemukan Plastik klip ukuran sedang yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu, yang kemudian setelah ditimbang diketahui beratnya 29,90 Gram, atas temuan tersebut kedua tersangka dibawa ke Mapolres Ketapang guna Pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk barang buktinya 1( satu ) paket Plastik Klip tranparan yang berisi Sabu, 1 (satu) lembar Tissu, 2 (dua) lembar potongan kantong Plastik Hitam dan 1 (satu) Tas Selempang bahan kain Levis warna Biru tua. Ada seberat 29,90 Gram barang bukti yang diduga sabu-sabu yang disembunyikan atau disimpan didalam Tas Selempang yang dibawa oleh Saudara Tomi,” paparnya.

Kasat menambahkan, terhadap kedua pelaku pihaknya telah Membuat Laporan Polisi, Melakukan Test Urine dan hasilnya kedua Pelaku Positif, Memeriksa para saksi, Penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka, Sita BB, Timbang BB, dan Uji BB ke BPOM.

“Untuk Kedua Tersangka kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (Ags.Fy)