Ketua DAD Ketungau Hulu Tegaskan Bapak Bungu Sabat Temenggung Sebaruk yang Sah

0
106
Koordinator temanggung Kecamatan ketungau hulu, Rangking Dunda

LINTASKAPUAS | SINTANG – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang menegaskan bahwa Temenggung Sebaruk yang sah adalah Bapak Bungu Sabat, yang telah terpilih melalui mekanisme pemilihan resmi sub suku Sebaruk.
Ia mengimbau masyarakat untuk menerima hasil pemilihan tersebut karena sudah melewati proses demokrasi yang transparan.
Menurut Ketua DAD, Temenggung merupakan simbol perwakilan seluruh masyarakat adat secara sub suku Sebaruk, sehingga sangat penting untuk menghormati hasil pemilihan demi menjaga persatuan.

Hal senada juga disampaikan. Oleh Koordinator Temenggungan Kecamatan Ketungau Hulu, Rangking Dunda, juga mengajak masyarakat untuk menghargai hasil pemilihan ini agar Temenggung baru dapat fokus menjalankan tugasnya.

Ia menekankan bahwa tugas utama Temenggung kini adalah mengangkat isu-isu strategis, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat perbatasan, demi kemajuan bersama di wilayah Ketungau Hulu.
Lebih lanjut, Rangking Dunda menegaskan bahwa isu tentang adanya dua lisme Temenggung yang beredar adalah hoaks. Menurutnya, Temenggung yang sah sudah mendapat Surat Keputusan (SK) resmi dari DAD.

berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat lubuk tapang, Sindi menjelaskan bahwa pada Kamis  tanggal 10 juli 2025,  telah di adakan pertemuan pemilihan temenggung sebaruk,dan di hadiri dari  perwakilan 8 desa yg berada di naungan kepemimpinan temenggung sebaruk.
“Setiap desa juga di  beri hak untuk calon diri. seiring proses berjalannya waktu terpilihlah saudara bungu sabat.
bahkan, lanjut Sindi  Saudara mahendro idin juga sempat ada satu (1) suara untuk perwakilan dr desa empunak tapang keladan yg artinya beliau tidaklah terpilih.

Dengan adanya pemilihan ketemengguan yang dilaksanakan secara demokratis, dan menghasilkan satu orang terpilih, maka kami meminta kepada pemangku adat kecamatan untuk membubarkan kepemimpinan temenggung yang penetapan temenggung tersebut tidak melalui proses pemilihan secara demokratis, ” pungkasnya.

Masalah keabsahan temenggung ketua adat Dayak sebaruk yang sudah terpilih secara demokratis, Pemerintah Kecamatan ketungau hulu secara resmi telah menyerahkan berkas hasil Musyawarah Adat kepada Dewan Adat Dayak(DAD)Kabupaten Sintang. Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam proses pengesahan keputusan adat agar segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang

Camat Ketungau Hulu, Ramdi Nahum menyampaikan bahwa seluruh proses musyawarah adat telah dilaksanakan sesuai dengan tata adat dan melibatkan delapan desa,  tokoh-tokoh adat, pemangku kepentingan, serta masyarakat setempat.

“Kami menyerahkan berkas ini sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme adat yang berlaku. Harapan kami, Dewan Adat Kabupaten dapat segera memproses dan mengeluarkan SK agar hasil musyawarah ini memiliki kekuatan hukum adat yang sah,” ujar Camat