LINTASKAPUAS I KETAPANG – Lantaran dinilai meresahkan dengan adanya aktivitas penggusuran lahan serta kebun masyarakat Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap oleh PT Sandai Makmur Sawit (SMS), Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kecamatan Nanga Tayap menggelar ritual adat Penyanggah Tanah.
Ritual adat penyangga tanah merupakan prosesi adat yang berkaitan dengan tanah air yang ada di Desa Mensubang.
“Penyanggah Tanah maksudnya proses adat menjaga tanah air kita agar jangan sampai dirusak oleh orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Ketua MABM Nanga Tayap, Mujahidin, Jumat (31/1/2025), siang.
Mujahidin melanjutkan, prosesi adat dilakukan lantaran adanya aduan masyarakat Mensubang melalui Kades berkaitan dengan lahan masyarakat yang digusur oleh PT SMS tanpa adanya sosialisasi maupun GRTT.
Sementara itu, terkait alat berat atau eksavator yang di tahan oleh masyarakat Mensubang, prosesi ini juga guna memastikan bahwa siapapun yang berbuat jahat maka akan mendapat bala atau akibatnya.
“Ini juga tujuan dari prosesi adat itu, dan melalui adat ini juga kita ingin mengajak perusahaan untuk duduk bersama,” jelasnya.
Dirinya melanjutkan, pihaknya hanya membantu mencarikan solusi sebagai penengah, sehingga berkumpul dan duduk bersama dengan manajemen dan masyarakat melalui Forkopimcam.
“Harapan saya PT SMS agar duduk bersama. Kami siap untuk bersilaturahmj untuk bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kalaupun dari pihak PT SMS sesuai statmen kemaren bahwa mengaku ada ganti rugi kepada masyarakat, kami mau ditunjukkan ke masyarakat, khususnya desa mensubang. Kalaupun sudah diperjualbelikan, tetap ada bukti maka tunjukkan. Pesan saya kepada masyarakat Mensubang untuk menjaga emosi. Kepala boleh panas hati tetap dingin,” terangnya.
Untuk ke depan, dirinya berpesan agar perusahaan, ketika masuk ke kampung agar memberi salam. Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung.
“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Permintaan kita bisa duduk bersama dan berkumpul dengan seluruh pihak, termasuk pemerintah, perusahaan dan juga masyarakat yang lahannya tergusur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mensubang, Ria Andriawan mengatakan, kegiatan ritual adat merupakan bagian ikhtiar yang pihaknya lakukan demi memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Apa yang kami lakukan bentuk ikhtiar memperjuangkan hak masyarakat atas keluhan mengenai penyerobotan lahan kebun dan perladangan,” katanya.
Untuk itu, dirinya berharap pemerintah serta rekan-rekan legislatif dapat membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat.
(Ags)