
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19. Pengadilan Negeri (PN) Ketapang melakukan proses persidangan dengan melalui Teleconference. Yang mana proses persidangan tersebut digelar di tiga tempat yang berbeda melalui alat elektronik dimana semuanya harus berhubungan dengan kelistrikan.
Namun mengingat kondisi kelistrikan diketapang yang dianggap darurat karna kerap kali melakukan Byar Pet, tentu hal ini menjadi kendala pada saat melakukan persidangan tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Wardana saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sidang teleconference yang digelar pihaknya menjadi terkendala dikarenakan listrik yang kerap padam.
“Sejau ini, selama proses sidang perkara melalui teleconference tidak ada kendala didalam hal koordinasi bersama pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Lapas dan Penasehat Hukum para terdakwa. Namun yang menjadi kedala kita sekarang yaitu keadaan listrik yang sering padam,” ujar Hakim tersebut kepada media ini Senin (20/04).
Hakim tersebut menjelaskan, terkait pemadaman listrik yang kerap kali terjadi, pihaknya tentu sangat merasa terganggu dalam melaksakan persidangan teleconference.
“Pernah terjadi pada saat kita tengah melakukan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi, tiba-tiba listrik padam sehingga layar monitor semua menghilang . Akibatnya kita harus menunda persidangan lagi, dan harus mengulang keterangan saksi tersebut,” jelasnya.
Terkait kondisi listrik yang kerap kali padam ini, dirinya menghimbau pihak PLN ketapang harus segera memberbaiki kelistrikannya disaat kondisi seperti ini.
“Harusnya ditengah kondisi seperti ini pihak PLN bisa mendukung, yang mana semua perkantoran menggunakan alat elektronik (Teleconference) mengingat harus melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran covid-19 ini,” ketusnya.
Selama melakukan persidangan secara elektronik (Teleconference) pihaknya mengaku, sudah melakukan sidang putusan atau menyelesaikan 20 – 30 perkara pidana untuk sidang perdata pihaknya masih melakukan secara manual.
“Untuk sidang perkara pidana sudah 20 sampai 30 perkara yang kita sidangkan secara elektronik semuanya terbuka untuk umum dan semua sudah selesai diputuskan. Untuk masalah perdata kita masih melakukan persidangan secara manual, karna sidang perdata tidak dihadiri banyak orang. Dan untuk sidang melalui Teleconference akan dilakukan sampai ada pencabuatan dari Mahkamah Agung,” akunya. (Afy)










