LINTASKAPUAS | SINTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil meringkus seorang pria pemilik bengkel sepeda motor atas nama inisial YA(35) di jalan Sintang-Nanga Pinoh dusun Punti Desa Ransidakan Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang.
Aparat kepolisian berhasil mengamankan 15 paket narkotika jenis Sabu yang sudah siap diedarkan oleh pelaku dengan berat 81, 08 gram pada minggu 18 juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib.
Pengungkapan Kasus tindak Pidana Narkotika tersebut disampaikan langsung Kapolres Sintang, AKBP. I Nyoman Budi Artawan dalam press Release yang dihadiri oleh Kepala BNN Sintang, Albert Manurung, Kejaksaan Negeri Sintang dan Kasat Narkoba polres Sintang, selasa, 20/8/2024.
Kapolres Sintang mengungkapkan bahwa saat penangkapan tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 15 (lima belas) klip plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 81,08 gram.
Selain narkotika jenis shabu, barang bukti lainnya diamankan berupa alat hisap (bong) uang tunai, timbangan digital, korek api, kotak kaca dan handphone.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan saat ini sedang pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan” Ujar Kapolres.
Menurut Kapolres Sintang, kronologi penangkapan dimulai dari informasi masyarakat terkait seringnya terlihat orang-orang berkunjung ke rumah pelaku Y di jalan Sintang-Nanga Pinoh, Dusun Punti Kelurahan Ransi Dakan Kecamatan Sungai Tebelian.
Mengetahui hal ini Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan didapati fakta pelaku Y yang melakukan peredaran narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas melaksanakan penangkapan yang turut didampingi oleh RT setempat dimana dalam prosesnya petugas juga melakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 15 klip plastik berisikan narkotika beserta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.