Oknum Kades Di Marau Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Berkas Perkaranya P21

0
59

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial MV (40) di Kecamatan Marau ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Ketapang lantaran telah melakukan pencurian buah sawit di salah satu area Perusahaan di Kecamatan Marau.

Perkaranya pun sudah dilakukan tahap 2 (P21) oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada Jumat (21/03/2025), lalu.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa proses tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Ketapang.

“Tersangka berinisial MV (40) beserta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil curian sawit telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, Selasa (25/03/2025).

Kasat menjelaskan, Kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka pada tanggal 04 Februari 2025.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka MV yang ternyata merupakan seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Marau berhasil diamankan oleh jajaran Polres Ketapang dengan sejumlah barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 15 ton 140 kg yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Dirinya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.

“Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegasnya.

Untuk diketahui, dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Ags)