
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Tim gabungan Polres Ketapang, Polisi Militer (POM) TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia penertiban lalu lintas melalui Operasi Patuh Kapuas 2026 di kawasan Pos Ale-Ale, Kabupaten Ketapang, Rabu (28/10/2026).
Operasi tersebut berfokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, khususnya penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang dinilai kerap mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, menyatakan bahwa keterlibatan POM TNI dan Dishub merupakan bentuk sinergitas lintas instansi untuk mengupayakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Ketapang.
”Melalui operasi gabungan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Penertiban ini bukan semata-mata untuk sanksi, melainkan edukasi untuk mencegah kecelakaan,” kata Putra Pratama dalam keterangannya, Rabu (28/10).
Dalam pelaksanaan razia, petugas gabungan melayangkan imbauan humanis mengenai kewajiban penggunaan helm SNI, kelengkapan surat kendaraan, serta kepatuhan pada rambu lalu lintas.
Pelanggar minor diberikan teguran pembinaan, sementara pengendara yang menggunakan knalpot brong atau melakukan pelanggaran berat langsung ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Melalui penertiban ini, Polres Ketapang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas demi meminimalkan angka kecelakaan dan menjaga kondisi kamtibmas tetap kondusif.
(Ags)










