
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kasus dugaan proyek LPJU fiktif senilai Rp 198.342.000 di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang hingga kini terus mencuat.
CV Sky Group selaku pelaksana turut dituding sebagai salah satu biang kerok masalah. Bahkan diduga sengaja dikondisikan oknum pejabat Dishub untuk mengerjakan proyek yang bersumber dari APBD tahun 2024 tersebut.
Dugaan pengkondisian, lantaran CV Sky Group tidak hanya menggarap proyek LPJU di Desa Kalinilam. Namun ada beberapa titik di lokasi lain yang dikerjakan pada tahun yang sama dengan nilai bervariasi.
Merespon itu, Kepala Dinas Perhubungan, Akia menegaskan, meskipun dirinya sebagai Kadis, tidak ada kaitan terhadap penetapan penyedia proyek. Kewenangan penuh berada di Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Saya selaku Kadis tidak ada kaitan dengan penetapan penyedia. Kami gunakan KPA penuh, itu tinggal ditanyakan kepada KPA saja, pak Mulyono,” kata Akia dikonfirmasi belum lama ini
Disinggung soal dugaan pengkondisian CV Sky Group, Akia tak berani berkomentar lebih jauh. Lagi – lagi dia melontarkan persoalan tersebut kepada KPA.
“Saya tidak mau mengira – ngira (pengkondisian-red), karna saya tidak pernah tau, dan tidak kenal dengan orang yang punya CV. Jadi tanya KPA saja,” cetusnya.
Dia menjelaskan, dalam hal penetapan pemenang, terutama dipilihnya CV Sky Grup, tidak ada kewenangan yang harus dikomunikasikan. Semuanya, mulai proses awal sampai pencairan, termasuk penetapan CV adalah kewenangan KPA.
“Siapa saja boleh. Akan tetapi harus memenuhi syarat teknis dan syarat umum pada proses penetapan (CV). Terlepas dari itu, harus punya kualifikasi teknis dan rekam jejak yang baik,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat penetapan CV, KPA tidak pernah datang kepadanya, baik sebelum menyatakan minat atau setelah mendapat pemenang SPK. Bahkan setelah keluar kontrak, sampai pencairan tidak diberi tahu.
“Semua yang paling mengetahui KPA dan PPTK. Pencairan saja saya tidak tahu. Kalau saya mengetahui, tidak mungkin kejadian seperti ini bisa terjadi,” ungkapnya.
Selaku pimpinan, Akia sangat menyayangkan tindakan KPA dan PPT yang tidak selektif menentukan CV pelaksana, terutama pada saat proses pencairan.
“Kok sampai KPA dan PPTK tidak selektif dalam proses pencairan. Logikanya kan, harusnya proyek sudah selesai baru dibayarkan. Jika belum, tidak bisa dicairkan,” tuturnya.
Ia menyebut, bahwa memang benar proyek itu dikerjakan di pertengahan tahun 2025 tepatnya bulan Mei, bukan di tahun 2024. Sebelumnya, dia sempat memanggil KPA di bulan April.
“Sebenarnya saya sudah panggil KPA di bulan April, tapi mereka menjawab itu sudah selesai. Parahnya, mereka tidak meninjau ke lapangan, terlalu percaya kepada pelaksana, sedangkan pelaksana ujung-ujungnya mafia,” tandanya.
(Ags)










