Pelaku Pembunuhan di Simpang Hulu Berhasil dibekuk Polisi, Motif Pelaku Dendam

0
875
Foto tersangka dan barang bukti

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Ulin Nikolaus (30) Pelaku pembunuhan terhadap Sabatianus Yakobus (37) yang terjadi pada kamis (21/05/2020) di Jalan perkebunan sawit PT. Aditya Agroindo yang terletak di Dusun Belinsak, Desa Sekucing labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Berhasil Dibekuk tim jajaran Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku berhasil diringkus beberapa jam setelah kejadian pembunuhan.

“Tersangka kita amankan di salah satu rumah warga beberapa jam setelah kejadian tepatnya sekitar pukul 08.30 WIB bersama barang bukti berupa satu batang kayu bulat dengan panjang 60 cm yang digunakan untuk menghabisi korban,” katanya, Jumat (22/05/2020).

Eko melanjutkan, kejadian pembunuhan bermula pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB, pada saat itu korban bersama anaknya berboncengan menggunakan sepeda motor melintasi jalan kebun PT. Aditya Agroindo.

Saat hendak melintasi depan rumah tersangka, ternyata korban dihadang oleh tersangka yang telah memegang perisai kayu di tangan kiri dan tongkat kayu sepanjang 60 cm di tangan kanan kemudian berteriak mengejar korban.

“Karena merasa terancam, korban menyuruh anaknya untuk lari meminta pertolongan, anak korban kemudian berlari sambil berteriak meminta tolong hingga membangunkan warga sekitar,” jelasnya.

Tiga warga yang terbangun kemudian bergegas ke lokasi kejadian bersama anak korban namun saat itu korban sudah tidak terlihat lagi, namun warga mencari korban menemukan noda darah didalam parit kemudian memeriksa dasar parit dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan luka robek di bagian kepala.

“Hasil pemeriksaan saat ini, tersangka dan korban saling kenal namun tersangka pernah terlibat permasalahan dengan korban dan menyimpan dendam. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP,” tukasnya. (Ags.Fy)