Pemkab Akan Maksimalkan Pengelolaan TPA Sampah Sintang

0
106

LINTAS KAPUAS | SINTANG – Pemerintah kabupaten sintang sudah mendapatkan sanksi administrative dari pemerintah pusat karena pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang dinilai salah. Untuk itu pemda sintang akan melakukan perbaikan terhadap pengelolaan TPA sampah yang ada di kabupaten sintang.

“Sekarang ada 343 kabupaten kota di Indonesia yang dikenakan sanksi administrative, terkait masih menggunakan TPA yang open dumping. Sehingga kita diarahkan untuk membuat TPA sampah baru dengan menggunakan sistem baru yang dinilai lebih ramah lingkungan seperti menggunakan sistem sanitary land fill,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, Jumat (27/6/2025).

Igor menuturkan pemda sintang sempat mendapatkan waktu 180 hari untuk melakukan perbaikan dan pemindahan TPA sampah menggunakan sistem baru. Namun hal itu dinilai sangat mustahil untuk dikerjakan dalam waktu yang singkat.

“Memang kita dikasih waktu 180 hari, ini tinggal 4 bulan, harus ada pemindahan dan penutupan TPA. Cuma 180 hari itu waktu yang tidak masuk akal, tapi setelah kita koordinasikan dengan pusat memang itu sebenarnya ingin memotivasi sampai sejauh mana pemda konsen melakukan perbaikan,” ucapnya.

Igor menyebutkan harus melakukan beberapa perbaikan, termasuk regulasi maupun penataan di TPA lama yang masih menggunakan sistem open dumping dan harus di ubah.

“Untuk TPA baru rencana nanti kalau dibangun bukan TPA yang open dumping, tapi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Kita mengharapkan memang nanti kita coba dari hulu sampai hilir itu dibenahi, dan kita akan coba mengaktifkan kembali TPS 3R, bank sampah termasuk juga dari sekolah-sekolah, karena kita ada program adiwiyata, jadi semua kita gerakkan sehingga nanti sampah yang ke tps itu berkurang apalagi yang ke TPA,” ujarnya.

Igor nugroho menambah untuk pembangunannya itu perlu waktu dan harus dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya agar bisa berjalan dengan baik. Pasalnya dinas lingkungan hidup hanya sebagai pengguna, sedangkan pembangunan dilakukan instansi terkait lainnya.

“Kalau pun kita sudah punya lahan dan ini tentu dikomandoi oleh bapeda. Bahwa untuk bangunan itu diusulkan ke pusat melalui kementerian pupr. Sebenarnya dari pusat sudah berjanji akan membangun dan itu sudah lama sekali karena kita sudah siap lahan, sudah dilakukan amda lnya, tapi karena ada covid waktu itu sehingga pusat belum bisa memberikan bantuan. Namun sudah dikomunikasikan kembali agar TPA baru bisa dilakukan pembangunan,” tambahnya.