Pemuda 25 Tahun di Gang Wakaf Ketapang Diringkus Polisi

0
563
Foto Tersangka SH dan Barang Bukti Sabu 50,97 Gram. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Seorang pemuda berinisial SH (25) yang beralamat di Jalan R Suprapto Gg Wakaf, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang, Senin (28/09/2020) kemarin.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan bahwa penangkapan bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dan benar saja, saat anggota kita lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kita dapatkan 1 (satu) kantong plastik hitam yang sempat disembunyikan pelaku di dalam dek atas kamarnya dan setelah di ambil sendiri oleh pelaku, didalam kantong plastik hitam tersebut terdapat 1 (satu) plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih yang kita duga kuat adalah narkoba jenis sabu.” Ujar IPTU Anggiat Sihombing, Kamis (01/10/2020).

Ia menjelaskan, bahwa saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti serbuk Kristal bening yang diduga sabu tersebut di ketahui berat bruto nya mencapai 50,97 gram.

“Tersangka SH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” jelas Kasat

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kelurahan Sampit tersebut, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (Agsfy)