Saat dikonfirmasi, Kalapas Ketapang, Ali Imran, mengatakan Kegiatan briefing siaga sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-1883.PK.05.08 Tahun 2022, tanggal 12 Desember 2022 dalam rangka peningkatan keamanan dan ketertiban jelang Natal 2022 dan perayaan Tahun Baru 2023.
Lanjutnya, dalam hal ini yang mana tugas dan fungsi petugas pengamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban hunian warga binaan supaya tetap kondusif dan mengingatkan bahwa hal yang sangat perlu untuk diperhatikan dalam melaksanakan tugas yaitu menerapkan 3 kunci pemasyarakatan maju (Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Berantas narkoba, Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum) + Back to basic.
“Dalam Melaksanakan tugas untuk selalu mengingat tugas dan fungsi kita serta yang tak kalah penting menerapkan 3 kunci pemasyarakatan maju (Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Berantas narkoba, Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum) + Back to basic hal ini harus bisa menjadi pedoman pelaksanaan tugas khususnya di pengamanan,” tukasnya.
(Ags)