LINTASKAPUAS | SINTANG — Perseteruan pelik terkait sengketa tanah yang menyeret keluarga ahli waris almarhum Ismail memanas. Ibu Halimatusaidah selaku perwakilan keluarga melayangkan protes keras terhadap hasil pengukuran ulang (plotting) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kebijakan tersebut dinilai tidak masuk akal karena membuat posisi tanah sah milik keluarga mereka bergeser drastis hingga separuhnya masuk ke badan jalan raya.
Tidak hanya itu, kejanggalan semakin menjadi-jadi ketika batas tanah milik pihak berinisial Tainoko justru merangsek masuk ke dalam lahan milik keluarga ahli waris Halimatusaidah.
Kronologi Panjang: Dari “Hilang” di Pemda hingga Sertifikat Misterius
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika pihak keluarga mendapati tanah milik orang tua mereka diduga digelapkan oleh oknum Pemda untuk pembangunan jalan raya di kawasan Tugu BI. Sejak saat itu, perjuangan panjang ditempuh keluarga mulai dari menelusuri nomor sertifikat yang raib hingga melayangkan laporan resmi ke kepolisian.
Titik terang akhirnya muncul pada tahun 2026. Sertifikat yang sempat misterius tersebut ditemukan tersimpan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKKAD). Ironisnya, penemuan itu tanpa disertai berita acara atau bukti penyerahan hak yang sah dari pemilik. Dokumen tersebut kemudian dikembalikan kepada ahli waris Ismail untuk selanjutnya menjalani proses plotting sebelum dibalik nama.
Kejanggalan “Plotting” BPN 2026
Alih-alih mempermudah proses administrasi, hasil plotting BPN tahun 2026 justru melahirkan polemik baru. Berdasarkan temuan di lapangan, peta ukur BPN dinilai jauh dari akurat dan bertolak belakang dengan tata letak administrasi serta peta lama tahun 1984.
Peta Lama Lenyap: Sertifikat atas nama Admiran yang sebelumnya tercatat rapi di peta arsip lama mendadak hilang tanpa jejak saat proses plotting dilakukan.
Tanah Masuk Badan Jalan: Akibat pergeseran hasil ukur tersebut, separuh luas tanah milik keluarga Halimatusaidah kini secara administratif tercatat berada di atas jalan raya.
Lahan Dicaplok Pihak Lain: Di sisi lain, tanah milik Tainoko yang bersebelahan justru bergeser masuk dan mencaplok sebagian hak kepemilikan sah keluarga ahli waris.
Pemda Tegaskan Tidak Ada Pembebasan Lahan
Dugaan penyerobotan ini semakin diperkuat oleh sikap Pemerintah Daerah. Melalui Surat Bupati Nomor 180/69/Kum/2020, Pemda secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada proses pembebasan lahan maupun pencatatan sebagai aset negara di atas objek tanah tersebut.
Hal ini juga dikuatkan oleh Berita Acara Peninjauan Lapangan tertanggal 17 April 2020. Di sisi lain, legalitas kepemilikan keluarga terbukti kuat berdasarkan sertifikat serta akta kuasa jual dari Admiran kepada orang tua ahli waris yang sudah dipegang sejak tahun 1997—jauh sebelum sertifikat resmi diterbitkan pada tahun 1998.
Tuntutan tegas ahli waris
Menghadapi situasi ini, Ibu Halimatusaidah mewakili keluarga besar mendesak BPN untuk tidak tinggal diam. Pihak keluarga melayangkan sejumlah tuntutan krusial:
1. Koreksi Total: Mendesak BPN segera merevisi kekeliruan pada peta dan hasil plotting di lapangan.
2. Kepastian Hukum: Meminta proses administrasi balik nama dapat dilanjutkan dengan aman, tanpa ada bayang-bayang ancaman klaim keliru sebagai aset negara.
3. Transparansi Profesional: Menolak segala bentuk klaim sepihak dan menuntut BPN bersikap profesional serta transparan dalam menyelesaikan karut-marut batas tanah ini.
“Kami meminta BPN bertindak jujur dan profesional. Jangan sampai ke keliruan hasil plotting justru merugikan hak-hak keperdataan kami yang sudah jelas dilindungi dokumen sah sejak puluhan tahun lalu,” tegas pihak keluarga.










