
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Satreskrim Polres Ketapang melakukan penindakan terkait adanya judi mesin yang beroperasi di wilayah kota Ketapang, Rabu (8/5/2024) sore. Kegiatan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan.

Setibanya di lokasi Kasat Reskrim bersama anggota langsung melakukan penggeledahan di sebuah ruko jalan Agus Salim dengan disaksikan RT dan warga setempat, namun tidak ada ditemukan kegiatan apapun melainkan hanya sebuah ruang yang kosong.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar bahwa adanya kegiatan perjudian mesin di seputaran kota Ketapang, tadi seperti yang kita ketahui bersama pada saat kita lakukan penggeledahan di TKP di sebuah ruko di jalan Agus Salim, dengan disaksikan RT dan warga sekitar bahwa tidak ditemukan aktivitas apapun di dalam ruangan tersebut melainkan hanya sebuah ruangan yang kosong,” ungkap Wawan Rabu sore.
Usai melakukan penggeledahan di TKP Agus Salim, anggota Buser juga mendatangi TKP kedua yakni di sebuah ruko di Jalan Merdeka, namun ruko tersebut tampak sudah terkunci.
“Pada saat anggota mendatangi TKP kedua yakni di sebuah ruko di Jalan Merdeka, ruko tersebut sudah terkunci,” jelasnya.
Namun Wawan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas judi mesin tersebut jika kedapatan kembali beroperasi.
“Jadi pada saat kita cek dilapangan kedua lokasi tersebut sudah kosong dan tidak ada aktivitas. Namun, kedepannya apabila kita temukan informasi lagi, ada kegiatan yang sama (Judi Red) kita akan segera lakukan penindakan,” tukasnya.
(Ags)