LINTAS KAPUAS- KETAPANG – Satu orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (10/4/2018), diringkus aparat Kepolisian Resort (Polres) Ketapang. Satu orang pelaku tersebut adalah Yusuf Deni Maniley (40), merupakan Indotani Kecamatan Sungai Melayu.
Adanya penindakan terhadap pelaku PETI tersebut dibenarkan Kapolres Ketapang AKBP Sunario, SIK Pada Rabu Malam (11/4/2008) memalui telepon Seluler. Dikatakannya, Satu orang pelaku ditangkap di Dusun Indotani, Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.
Selain Satu orang pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah mesin dompeng keong 4, 1 potong peralon spiral, 10 buah karpet hitam serta 1 Buah Dulang.
Sunario menerangkan, awalnya didapat laporan dari masyarakat Desa Sungai Melayu bahwa di Dusun Indotani ada kegiatan PETI. Setelah mendapat informasi, anggota Intelkam dan Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar adanya.
Selanjutnya, Kapolres AKBP Sunario, SIK memerintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan terhadap pelaku. Sekira pukul 14.30 WIB, anggota Polres Ketapang di bawah pimpinan Kasat Reskrim berangkat ke lokasi dan melakukan penggerebekan serta penangkapan sebanyak 1 orang pekerja PETI serta mengamankan barang bukti.
“Guna proses lebih lanjut, pasca penangkapan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ketapang,” kata Sunario.(AH)










