
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Penanganan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada bulan maret lalu, direspons Kepolisian Resor (Polres) Ketapang secara intensif. Dalam kasus ini pun Polres Ketapang sudah mengamankan seorang oknum warga berinisial SH (58) yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di unit reskrim Polres Ketapang.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, dalam keterangannya pada Rabu (17/05/2023), menyampaikan, penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang.
“Untuk tersangka berinisial SH sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan. Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang mana selanjutnya penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan koordinasi guna pelimpahan perkara,” ungkap Yasin, Rabu (17/05) pagi.
Lanjut Yasin menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban, memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta KPAD Ketapang terkait penanganan trauma korban pada anak bawah umur.
“Kami pastikan penanganan perkara sudah memasuki tahapan pemberkasan dan terus berjalan,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada maret lalu, Ketapang dihebohkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap korban yang merupakan anak tirinya, bunga (samaran) yang masih duduk di kelas VII di sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama di Ketapang. pelaku SH yang sempat mencoba melarikan diri pun kini sudah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ketapang.
(Ags)